WFH ASN Jateng: Pemprov Siapkan Aturan Kerja dari Rumah Setiap Jumat
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan surat edaran terkait kebijakan WFH ASN Jateng yang akan berlaku setiap hari Jumat, menindaklanjuti arahan pusat mulai 1 April 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) sedang menyusun surat edaran untuk kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Kebijakan WFH ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas kerja ASN.
Surat edaran yang disiapkan Pemprov Jateng ini merupakan respons terhadap Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Aturan tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah dengan skema WFH satu hari sepekan.
Kebijakan WFH untuk ASN di Pemprov Jateng ini rencananya akan mulai berlaku pada 1 April 2026. Pelaksanaannya akan difokuskan setiap hari Jumat, sejalan dengan kebijakan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat yang tertuang dalam SE KemenPANRB Nomor 2 Tahun 2026.
Dasar Hukum dan Jadwal Penerapan WFH ASN Jateng
Kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang diterbitkan pada 31 Maret 2026. Surat edaran ini menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan pola WFH satu hari dalam seminggu.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, menyatakan bahwa Pemprov Jateng berencana mengikuti pola yang diatur pemerintah pusat, yaitu pelaksanaan WFH pada hari Jumat. Pemilihan hari Jumat ini didasari oleh waktu kerja yang lebih pendek karena jeda salat Jumat, sehingga dianggap lebih sesuai untuk penerapan WFH.
Penerapan kebijakan WFH ini akan dimulai secara serentak pada 1 April 2026. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menyelaraskan diri dengan kebijakan nasional dalam upaya transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan modern.
Tantangan Implementasi dan Pengawasan Kinerja
Meskipun dasar hukumnya sudah ada, Pemprov Jateng masih mematangkan instrumen pengendalian dan pengukuran kinerja ASN selama WFH. Penerapan kebijakan ini di tingkat provinsi dianggap lebih kompleks dibandingkan kementerian atau lembaga di pusat.
Kompleksitas ini muncul karena cakupan urusan pelayanan di daerah jauh lebih luas. Kementerian atau lembaga umumnya hanya menangani satu bidang urusan, sementara pemerintah provinsi mengelola berbagai layanan publik lintas sektor. Oleh karena itu, pengawasan dan pembagian kerja memerlukan perencanaan yang lebih rinci.
Pengawasan, pembagian kerja, dan ukuran capaian kinerja ASN harus disiapkan secara rinci sebelum kebijakan diterapkan. Pemprov Jateng berupaya memastikan bahwa produktivitas dan kualitas layanan publik tetap terjaga meskipun ASN bekerja dari rumah.
Klasifikasi Layanan dan Aturan Ketat WFH
Surat Edaran Mendagri juga telah mengatur klasifikasi bidang atau jenis layanan yang dapat menerapkan WFH dan yang tidak dapat melaksanakannya sama sekali. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap berjalan secara langsung.
Sebagai contoh, pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat tidak akan menerapkan WFH karena sifatnya yang memerlukan interaksi fisik dengan masyarakat. Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperbolehkan menjalankan WFH, serta kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaannya.
Konsep yang tengah disiapkan Pemprov Jateng mewajibkan ASN yang menjalankan WFH benar-benar bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain. Mekanisme presensi akan dirancang untuk memastikan ASN melakukan presensi dari rumah masing-masing, bahkan dengan teknologi tagging lokasi.
Terkait pengawasan, Pemprov Jateng akan mengukur efektivitas WFH dari dua aspek utama. Pertama, hasil kerja yang akan dilihat dari produk atau keluaran pekerjaan. Kedua, disiplin ASN yang akan diawasi melalui absensi dan instrumen kontrol lainnya.
Sumber: AntaraNews