Sebuah video yang viral di media sosial merekam dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kepentingan di luar kedinasan. Dalam video tersebut, terlihat seorang polisi menghentikan sebuah mobil berpelat pribadi bernomor B 1732 PQG di kawasan Puncak, Bogor.
Petugas kemudian menanyakan pelat asli kendaraan setelah memeriksa kelengkapan surat-surat. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil akhirnya mengakui bahwa pelat kendaraan dinas telah diganti.
Advertisement
Pramono Pastikan Pelaku Diberi Teguran
Menanggapi video yang viral tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas oleh ASN. Ia mengaku telah melihat langsung video yang beredar dan memastikan ASN yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi berupa teguran.
“Saya kebetulan lihat sendiri, dan tadi Pak Sekda juga sudah menyampaikan, pasti akan kita kasih teguran untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Pramono menegaskan, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk identitas pelat kendaraan yang tidak boleh dimanipulasi.
“Kalau memang harus berkendaraan dinas ya berkendaraan dinas,” ucap Pramono.
Menurut Pramono, tindakan mengganti pelat kendaraan justru menunjukkan adanya kesadaran dari oknum ASN bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran.
“Ketika dihadapkan aparat, kan kelihatan banget antara menyesal dan tidak menyesalnya itu beda tipis,” ujarnya.
Advertisement
Sekda: Digunakan saat Libur untuk Konten Promosi
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menjelaskan bahwa penggunaan mobil dinas yang viral tersebut terjadi saat libur panjang dan bukan untuk perjalanan dinas formal.
“Berdasarkan laporan dari Kepala BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah), yang bersangkutan kebetulan di hari libur sedang melaksanakan konten kegiatan untuk promosi,” kata Uus.
Menurut dia, kegiatan tersebut berkaitan dengan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di kawasan Cimacan, Bogor. Namun, Uus menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada penggunaan kendaraan, melainkan penggantian pelat kendaraan dari merah menjadi putih.
“Yang jadi permasalahan, kendaraannya diubah pelat menjadi pelat putih,” ungkap Uus.
Advertisement
Dinas di UPT Pusdatin Badan Aset Daerah
Uus menambahkan, ASN yang terlibat diketahui berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Aset Daerah.
Ia memastikan teguran telah diberikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Sudah diberikan teguran agar tidak terulang kembali,” kata dia.