AKBP Basuki Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
Polisi akhirnya menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian Dosen Untag, Dwinanda Linchia Levi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka terkait kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi. Ia terancam dengan pasal berlapis.
"AKBP Basuki sudah naik jadi tersangka beberapa hari lalu. Sangkaan atas pidana kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP yakni tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Minggu (21/12).
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah sedang melakukan pendalaman lebih lanjut. Meski Basuki sudah menjadi tersangka, Pihaknya enggan menjelaskan hasil outopsi penyebab meninggalnya Levi.
"Hasil pasti penyebab kematian dosen Untag itu akan disampaikan dalam gelar perkara. Penyidik sama dokter nanti yang menyampaikan. Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” pungkasnya.
Ditemukan Tak Bernyawa Tanpa Busana
Sebelumnya, seorang wanita berprofesi sebagai dosen Dwinanda Linchia Levi (35) Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang ditemukan tewas dalam keadaan tidak memakai pakaian di sebuah hotel daerah Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah pada Senin (17/11).
Korban ditemukan tak bernyawa dalam kondisi terlentang tanpa busana di lantai kamar hotel yang lokasinya tak jauh Stadion Jatidiri Semarang. Seorang polisi berpangkat AKBP Basuki dimintai keterangan saksi lantaran menolong korban dan akhirnya dipatsus 20 hari karena langgar kode etik Polri.