Majelis kode etik memutuskan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki, terkait kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi pada Senin 17 November 2025.
Terkait putusan tersebut, Basuki sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mabes Polri. Levi sendiri ditemukan meninggal tanpa busana di sebuah kostel Semarang, Jawa Tengah pada Senin 17 November 2025 pagi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa sampai saat ini materi peninjauan kembali (PK) AKBP Basuki sudah berproses ke Mabes Polri.
"Kita lihat saja perkembangannya seperti apa," kata Artanto, Sabtu (7/2).
Advertisement
Perkara Masuk Kejaksaan
Untuk kasus pidananya, AKBP Basuki telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini berkas perkaranya juga telah diserahkan ke kejaksaan. "Berkas masih dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan," ujar dia.
Sebelumnya AKBP Basuki menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dipimpin Kombes R Fidelis Purna Timoranto. Hasil sidang komisi etik, AKBP Basuki diputuskan untuk dipecat atau PTDH.
Pada kasus pidana Basuki dijerat Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 306 Ayat 2 juncto Pasal 304 KUHP. Sebelumnya, pada sidang pertama Desember 2025 lalu, Basuki juga mendapat sanksi pemecatan, namun ia memutuskan banding.