Kasus kematian Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani, seorang dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, semakin kompleks. Saat ini, AKBP Basuki, yang merupakan perwira di Polda Jawa Tengah, ditahan selama 20 hari.
Penahanan ini dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, di mana Basuki menjabat sebagai Kasubdit Pengendali Massa (Dalmas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng. Penahanan berlangsung dari 19 November hingga 8 Desember 2025 dan didasarkan pada dugaan pelanggaran yang tertera dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menyebutkan larangan 'menjalin hubungan dan tinggal serumah dengan perempuan bukan istri sah'.
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran serius, yaitu tinggal serumah dan menjalin hubungan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya.
Ia menegaskan, "Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku."
Polda Jateng menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, dengan pengawasan dari Propam Mabes Polri dan Kompolnas. Menariknya, AKBP Basuki adalah pelapor pertama mengenai kejadian tersebut pada Senin (17/11), sekitar pukul 05.30 WIB, setelah ia menemukan jenazah Dwinanda di kamar 210 kos-hotel yang terletak di Jalan Telaga Bodas Raya No. 11, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Pada saat penemuan, korban ditemukan tanpa busana, tergeletak di lantai dekat tempat tidur, dengan bercak darah di hidung, mulut, dan kemaluan. Selain itu, beberapa barang pribadi seperti ponsel dan laptop juga dilaporkan hilang.
Advertisement
Basuki mengungkapkan bahwa ia mendampingi Dwinanda sejak Minggu sore (16/11/2025) karena korban mengalami muntah-muntah yang parah, merasa lemas, dan mengeluhkan kondisi tubuh yang tidak pernah diketahui oleh keluarganya. "Saya antar ke rumah sakit. Terakhir dia masih pakai kaos biru-kuning dan celana training," jelas Basuki.
Ia membantah adanya hubungan asmara di antara mereka, meskipun pihak kepolisian menemukan bukti seperti pendaftaran satu Kartu Keluarga (KK) yang sama dan catatan manajemen kos-hotel yang menunjukkan bahwa aktivitas Dwinanda meningkat dalam dua bulan terakhir, dengan Basuki sering terlihat hadir.
Keluarga korban baru mendapatkan kabar mengenai kejadian tersebut dua hari setelah insiden terjadi. Fian Perdana Cahya, kakak kandung Dwinanda, mempertanyakan delapan kejanggalan, termasuk riwayat penyakit diabetes dan hipertensi yang disebutkan oleh polisi.
"Ini sama sekali tidak pernah kami ketahui selama ini," ungkap Fian.
Zaenal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga, menyatakan bahwa ada upaya dari pelapor (Basuki) yang meminta handphone dan laptop almarhumah kepada penyidik, tetapi permintaan tersebut ditolak.
"Ini menjadi salah satu poin yang kami pertanyakan," kata Zaenal.
Keluarga menuntut dilakukannya autopsi menyeluruh dan mencurigai adanya upaya untuk menutup kasus ini. Dwinanda, yang lahir pada tahun 1990, dikenal sebagai mahasiswa berprestasi di Untag dengan dedikasi tinggi terhadap pendidikan.
Hasil autopsi dan visum et repertum dari RSUP dr. Kariadi belum diumumkan secara resmi. Sementara itu, penyidik masih mendalami kasus ini dengan menempatkan Basuki sebagai titik awal penyelidikan.