Kuasa Hukum Dosen Levi Desak Polisi Ungkap Hasil Autopsi
Pihak korban menyebut belum mendapatkan informasi pasti, termasuk penemuan obat-obatan saat olah TKP.
Kuasa Hukum keluarga korban dan Universitas Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang mendesak Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk mengungkap hasil autopsi maupun rekaman CCTV sepanjang peristiwa, terkait kasus kematian dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH), Dwinanda Linchia Levi (35).
Kuasa Hukum korban, Zaenal Abidin Petir, mengatakan sampai saat ini, belum mendapatkan informasi pasti, termasuk penemuan obat-obatan saat olah TKP pada Minggu (23/11).
Namun, segala dugaan kejanggalan yang menjadi penyebab kematian Dwinanda hingga kini masih ditangani oleh penyidik Ditrektorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
“Saya juga mau menanyakan obat-obatan itu obat sakit, perangsang atau apa. Ini saya juga belum tahu,” kata Zaenal petir di Polda Jateng, Senin (24/11).
Belum Dapat Informasi
Meski sudah berjalan seminggu, pihaknya juga belum mendapat informasi apakah keterlibatan AKBP B dalam kasus ini sudah mengarah ke unsur pidana. Terlebih CCTV di lokasi jangan ada lagi kerusakan.
"Garis besarnya kita belum tahu meninggal karena kelalaian atau apa. Jangan sampai CCTV-nya nanti tidak berfungsi lagi, ini nanti jadi pertanyaan,” ungkapnya.
Perwakilan Kuasa Hukum Untag, Edi Pranoto menyatakan secara penuh mempercayakan proses yang sedang berlangsung kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
"Perkembangan terakhir masih menunggu proses penyelidikan,” kata Edi.
Temuan Masih Jadi Bahan Kajian Penyidik
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan hasil outopsi, rekaman CCTV maupun segala temuan saat olah TKP masih menjadi bahan kajian penyidik.
Namun, pihaknya akan menangani secara transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk mengenai keterlibatan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah AKBP B.
"Hasil-hasil penyelidikan nanti akan disampaikan saat gelar perkara, termasuk apakah peristiwa ini ada unsur pidananya atau tidak,” tandas Artanto.