Dipecat Usai Terseret Kematian Dosen Untag Levi, AKBP Basuki Ajukan Banding
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (3/12).
AKBP Basuki, polisi yang diduga memiliki hubungan dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (3/12).
"Putusannya AKBP B selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (4/12/2025).
AKBP Basuki selaku terperiksa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra positif Polri di masyarakat. Terkait putusan ini, AKBP Basuki menyatakan akan melakukan banding.
"Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding," ungkapnya.
Menjalin Hubungan Dekat dngan Dosen Levi Jadi Pelanggaran
Atas keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri.
"Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang dosen Levi hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah," ujarnya.
Pihaknya berkomitmen Polda Jateng untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi dan merusak kepercayaan publik.
"Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu," tandasnya.
Kematian Dosen Untag
Sebelumnya, seorang wanita berprofesi sebagai dosen Dwinanda Linchia Levi (35) Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang ditemukan tewas dalam keadaan tidak memakai pakaian di sebuah hotel daerah Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah pada Senin (17/11).
Korban ditemukan tak bernyawa dalam kondisi terlentang tanpa busana di lantai kamar hotel yang lokasinya tak jauh Stadion Jatidiri Semarang. Seorang polisi berpangkat AKBP Basuki dimintai keterangan saksi lantaran menolong korban dan akhirnya dipatsus 20 hari karena langgar kode etik Polri.