AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Kematian Levi, Dosen Untag Semarang
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
AKBP Basuki dituntut hukuman 5 tahun penjara atas kasus kematian Levi, dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag). Dalam persidangan, jaksa menyatakan AKBP Basuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 428 ayat 3 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/5).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, AKBP Basuki tidak segera memberikan pertolongan kepada korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Bertentangan dengan Prinsip Pelayanan Prima Kepolisian
"Pertimbangan memberatkan karena terdakwa tidak segera memberikan pertolongan kepada korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Selain itu, status terdakwa sebagai anggota Polri juga menjadi perhatian dalam tuntutan tersebut. Jaksa menilai terdakwa seharusnya menjunjung prinsip pelayanan prima kepolisian, termasuk memberikan pertolongan pertama kepada korban.
“Perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri bertentangan dengan prinsip pelayanan prima kepolisian yang harusnya segera memberikan pertolongan pertama terhadap korban,” ujarnya.
Jaksa juga menyoroti hubungan antara terdakwa dan korban yang diketahui telah tinggal bersama sebelumnya. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni AKBP Basuki mengakui dan menyesali perbuatannya selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Rasjid memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukum.
"Terdakwa akan mengajukan pledoi tertulis Yang Mulia," kata kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.