Berkas P21, AKBP Basuki Resmi Dilimpahkan ke Kejari dan Ditahan di Lapas Kedungpane
Dia menyebut sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, obat-obatan, serta visum et repertum yang menjadi dasar pembuktian medis dalam perkara ini.
AKBP Basuki, tersangka kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) alias Levi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (13/2). Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Setelah kami periksa berkas P21, semuanya dinyatakan lengkap dan komplit sehingga dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Jumat (13/2).
Dia menyebut sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, obat-obatan, serta visum et repertum yang menjadi dasar pembuktian medis dalam perkara ini.
Dijerat Pasal Berlapis
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi mengatakan dalam perkara ini, AKBP Basuki dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Basuki disangkakan melanggar Pasal 428 ayat (1) dan ayat (3) huruf b tentang penelantaran orang yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," kata dia.
Jaksa juga menerapkan Pasal 474 ayat (3) KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Sempat Terekam
AKBP Basuki disebut sempat terekam keluar masuk kamar Dwinanda Linchia Levi (35) sebelum korban ditemukan meninggal tanpa busana pada Senin 17 November 2025 di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Levi merupakan dosen muda di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Seorang polisi berpangkat AKBP Basuki dimintai keterangan saksi lantaran menolong korban dan akhirnya dipatsus 20 hari karena langgar kode etik Polri.