Kastubi, Kuasa hukum Dwinanda Linchia Levi atau DLV (35) mengungkap, adanya percakapan AKBP B dengan korban sebelum dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang itu ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/11). Bahkan, dia pernah melihat AKBP B bersama korban saat menjemput di suatu tempat.
"Saya pernah lihat dua kali sama mereka berdua (AKBP B dan Levi). Dia bilang pacar," kata Kastubi, Jumat (21/11).
Ia pun kemudian memberikan nasihat kepada korban agar berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan polisi.
"Tapi tahu-tahu Senin ada berita meninggal," ungkapnya.
Advertisement
3 hari sebelum Levi ditemukan meninggal tepatnya pada Jumat 14 November 2025, Kastubi menilai korban terlihat sehat. Tidak ada sedikit pun raut wajah sakit yang ditunjukan Levi.
Oleh sebab itu, pihaknya merasa tidak puas dengan hasil temuan awal kepolisian, yang menyebut korban meninggal dunia di kamar hotel karena pecah jantung akibat aktivitas berlebih.
"Karena ada handphone dan CCTV yang belum diuji secara forensik,” ujarnya.
Data dari handphone, laptop, dan CCTV di lokasi kejadian harus diungkap untuk mengetahui ada tidaknya intimidasi terhadap korban.
"Kalau bentuknya intimidasi dan menyebabkan tekanan darah tinggi, apakah itu bisa menyebabkan nyawa itu hilang?” jelasnya.
Advertisement
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya hubungan komunikasi secara intens antara Basuki dan Levi sejak 2020.
“Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Menurut pengakuan AKBP B hubungan yang bersangkutan dari tahun 2020,” kata dia.
AKBP B resmi ditahan dalam penempatan khusus selama 20 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Penahanan lantaran ia terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan seorang wanita tanpa ikatan perkawinan sah.
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berat menyangkut kesusilaan dan perilaku di masyarakat," ujarnya.
Advertisement
Sebelumnya, seorang wanita berprofesi sebagai dosen D (35) Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang ditemukan tewas dalam keadaan tidak memakai pakaian di sebuah hotel daerah Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin (17/11).
Korban ditemukan tak bernyawa dalam kondisi terlentang tanpa busana di lantai kamar hotel yang lokasinya tak jauh Stadion Jatidiri Semarang.
Seorang polisi berpangkat AKBP B dimintai keterangan saksi lantaran menolong korban dan akhirnya dipatsus 20 hari karena langgar kode etik Polri.