Teman Nonton Bokep Kenal Sama Pemeran Wanita dan Dilaporkan ke Orangtua, Terungkap Ada Prostitusi
Penangkapan terhadap JL berdasarkan laporan yang dilayangkan orangtua ACA.
Penangkapan terhadap JL berdasarkan laporan yang dilayangkan orangtua ACA.
merdeka.com
Berawal dari tersangka JL yang menawarkan ACA sebagai pekerja seks komersial (PSK) di hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
merdeka.com
Kemudian, JL kembali menawarkan ACA untuk layanan seks yang kedua di salah satu apartemen daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dengan syarat dari pelanggan yang meminta ACA memakai seragam sekolah.
Setelah itu, JL selaku muncikari pun mendapat bayaran sebesar Rp3 juta yang kemudian diambilnya Rp1 juta, dibagikan ke ACA Rp1 juta, dan sisanya Rp1 juta disimpan oleh JL.
"Untuk peristiwa kedua ini ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun dikarenakan ACA ini sudah tidak muat dengan menggunakan seragam SD, sehingga yang bersangkutan mengenakan seragam SMA," ungkap dia.
"Ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut. Adapun durasi rekaman tersebut yakni sekitar 31 menit," kata dia.
"Berjalannya waktu peristiwa ini diketahui oleh keluarga korban. Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu website pornografi, dimana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar tersebut," tambah dia.
Akibat video itu, kasus muncikari JL pun terkuak berdasarkan laporan yang dilayangkan keluarga ACA. JL ditangkap dan ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kemudian terhadap tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak yakni Pasal Eksploitasi seksual terhadap anak dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Di samping itu, Henrikus memastikan pihaknya sampai saat ini masih terus mengusut kasus mucikari JL. Dengan mendalami sosok N diduga sebagai pria hidung belang yang merekam dan menyebarkan video porno korban.
"Untuk kegiatan masih kami lakukan pendalaman, dimana memang sejauh ini, inisial N ini kami masih upayakan untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan memang menyebarluaskan melalui sarana situs pornografi bisa dikenakan undang-undang ITE," bebernya.
"Namun sejauh ini keberadaan yang bersangkutan memang masih DPO karena kami masih berupaya. Dari keterangan para saksi bahwa yang bersangkutan adalah WNA (Warga Negara Asing) sejauh ini masih kita dalami," sambung dia.
Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaLayaknya sahabat, dua wanita terlihat begitu asyik saat nongkrong dan ngopi bareng pria ODGJ.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami sejumlah luka akibat ditombak pelaku.
Baca SelengkapnyaNilai uang tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan.
Baca SelengkapnyaHamid berpesan jangan cepat memvonis atau menjadikan orang atau kelompok lain hal yang tidak baik, apalagi memusuhinya, kemudian membencinya.
Baca SelengkapnyaHampir setiap orang pernah mengalami telinga berdengung saat menjalani aktivitas sehari-hari.
Baca SelengkapnyaKorban berangkat dari rumah bersama temannya ke lapang voli lalu jajan di salah satu warung. Sejak itu tak pulang.
Baca SelengkapnyaBesaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.
Baca Selengkapnya