Terduduk Lesu Pakai Baju Tahanan, Pemuda di Pasuruan Ditangkap usai Jual Foto dan Video Porno Anak-Anak

Pemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Terduduk Lesu Pakai Baju Tahanan, Pemuda di Pasuruan Ditangkap usai Jual Foto dan Video Porno Anak-Anak
Terduduk Lesu Pakai Baju Tahanan, Pemuda di Pasuruan Ditangkap usai Jual Foto dan Video Porno Anak-Anak (Merdeka.com)

Polisi mendapatkan bukti-bukti kuat pelaku melakukan jual beli konten asusila anak-anak

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pemuda berinisial FNJ (18) warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan, Jawa Timur diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial (medsos), Dari bisnis ini, ia diketahui memiliki banyak koleksi foto dan video porno anak-anak.

FNJ diciduk oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, pengungkapan ini berdasar patroli Tim Siber di dunia maya.

"Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga LP model A," katanya, Jumat (10/11).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso menyampaikan, pemuda itu ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi mengamankan 3 unit ponsel.

"Setelah melakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," 

jelasnya.

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dari pemeriksaan tiga buah ponsel milik tersangka ini, polisi mendapatkan bukti-bukti kuat pelaku melakukan jual beli konten asusila yang didominasi bocah di bawah umur. Jumlahnya pun cukup banyak. Ia diketahui menjual konten-konten tersebut mulai harga Rp25 ribu hingga Rp250 ribu.

"Dijual tersangka mulai dari Rp25 ribu hingga Rp250 ribu. Setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan," 

pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Dok. Istimewa
Rekomendasi