Tenaga Honorer Kena PHK, Bisa Dapat Pesangon?
Tak ada ketentuan tertulis yang mengatur pemberian pesangon bagi pekerja berstatus honorer.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap honorer di sejumlah instansi kementerian/lembaga (K/L) menjadi sorotan. Menyusul, terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran senilai Rp306 triliun yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun pemerintah menekankan efisiensi, bukan PHK, realitanya beberapa instansi telah melakukan PHK, terutama pada karyawan kontrak dan tenaga lepas.
Lantas apakah honorer yang terdampak PHK berhak mendapatkan pesangon?
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi menyebut tak ada ketentuan tertulis yang mengatur pemberian pesangon bagi pekerja berstatus honorer di kementerian/lembaga.
"Engak ada pernah saya dengar pegawai negeri dipecat, didaftarkan pesangon itu nggak ada," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (13/2).
Hanya saja, bagi pekerja honorer yang terdampak PHK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
"Tapi kalau tidak didaftarkan oleh departemen atau perusahaannya ya tentunya tidak dapat," tegasnya.
Tadjudin mengungkapkan pengadaan honorer sendiri menggunakan belan pegawai. Dengan adanya penghematan anggaran, mau tidak mau aksi PHK menjadi tak terelakkan.
"Karena biasanya kalau untuk bayar mereka honor itu kan pakai belanja pegawai itu. Iya dikurangi otomatis mereka (PHK honorer), dikurangi makanya itu," tegasnya.
1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Terdampak Efisiensi Anggaran
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) mengungkapkan bahwa setidaknya 1.235 orang Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) akan terpengaruh oleh efisiensi anggaran yang dilakukan.
Dia menjelaskan bahwa anggaran untuk petugas penyuluh koperasi termasuk dalam kategori barang dan jasa, sehingga anggaran tersebut akan langsung dipotong.
"Tentang 1.235 PPKL penyuluh koperasi lapangan. Itu yang nanti kita formulasikan, karena itu akan terganggu pasti. Karena dalam mata anggaran kita masuknya barang dan jasa, sehingga langsung dipotong. Itu pasti dampak itu. Masuknya komponen barang dan jasa. Maka itu, jasa. Jadi langsung dipotong," jelas Menkop.