Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK

Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK

Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK

Pemerintah tahun ini sudah membuka formasi PPPK, jadi bagi honorer yang memenuhi syarat, bisa ikut serta.

Penghapusan Honorer Dibatalkan

Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebut bahwa rencana pemerintah melakukan penghapusan tenaga honorer atau Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) pada Oktober 2023 sudah dibatalkan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait status dan kedudukan eks tenaga honorer kategori II (THK II) dan non-ASN.

Mengutip aturan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau non-AS atau honorer.

Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK

Dalam surat edaran tersebut, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, dalam hal ini Kementerian PANRB meminta kepada instansi, baik pusat maupun daerah, untuk menjalankan sejumlah langkah.

Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK
Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK

"PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non-ASN dalam basis data BKN," demikian petikan SE tersebut.

Terkait dengan aturan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri meminta 5.007 tenaga honorer yang ada Kota Mataram tidak perlu khawatir lagi akan adanya pemutusan kontak bulan Oktober 2023 seperti yang direncanakan sebelumnya.

Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK

"Sekarang tenaga TPK ayo bekerja dengan profesional, baik, rajin dan jujur serta saling bersinergi dengan yang lain," kata Lalu Alwan Basri.

Sementara untuk alokasi anggaran gaji dua bulan terakhir yakni November-Desember, kata Alwan, akan disiapkan dalam APBD perubahan 2023. "Karena ada rencana pemberhentian kontrak di bulan Oktober 2023, dalam APBD murni gaji TPK dialokasikan 10 bulan. Satu TPK mendapat gaji Rp1,3 juta per bulan," kata Lalu Alwan.

Menurut Lalu Alwan, dalam SE itu juga disebutkan pemerintah daerah diminta menghitung dan tetap menyiapkan untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN.

Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK

Kemudian dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non ASN, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN selama ini.

Namun demikian, dalam SE itu tidak ada disebutkan aturan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN. "Pemerintah tahun ini sudah membuka formasi PPPK, jadi bagi honorer yang memenuhi syarat, bisa ikut serta," tutup Lalu Alwan Basr.

Aturan Turunan UU ASN Dikebut, Dipastikan Tak Ada PHK dan Penurunan Penghasilan Tenaga Honorer
Aturan Turunan UU ASN Dikebut, Dipastikan Tak Ada PHK dan Penurunan Penghasilan Tenaga Honorer

Pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan tenaga non-ASN atau honorer.

Baca Selengkapnya
Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan
Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan

Dalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.

Baca Selengkapnya
Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, Ini Daftar Gaji Honorer Satpam Hingga Petugas Kebersihan
Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, Ini Daftar Gaji Honorer Satpam Hingga Petugas Kebersihan

Pemerintah melarang adanya rekrutmen tenaga honorer mulai tahun depan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jumlah Tenaga Honorer Diprediksi Masih Tersisa 1,6 Juta di 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK?
Jumlah Tenaga Honorer Diprediksi Masih Tersisa 1,6 Juta di 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK?

Terdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal dalam Penanganan Honorer
UU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal dalam Penanganan Honorer

Pemerintah dan DPR tengah membahas aturan turunan dari UU ASN.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Masalah Honorer Muncul Sejak Era Presiden SBY, Kini Jumlahnya Semakin Membengkak
Mahfud MD: Masalah Honorer Muncul Sejak Era Presiden SBY, Kini Jumlahnya Semakin Membengkak

Untuk menghemat anggaran, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Harus Angkat Tenaga Honorer di Atas 5 Tahun Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Aturannya
Pemerintah Harus Angkat Tenaga Honorer di Atas 5 Tahun Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Aturannya

Hal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Tiga Rencana Pemerintah Selesaikan Masalah Tenaga Honorer, Termasuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Tiga Rencana Pemerintah Selesaikan Masalah Tenaga Honorer, Termasuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Abdullah Azwar Anas mengungkapkan ada tiga rencana kebijakan dalam penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Indonesia..

Baca Selengkapnya
DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer
DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer

PPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.

Baca Selengkapnya