Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK
Penghapusan Honorer Dibatalkan
Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebut bahwa rencana pemerintah melakukan penghapusan tenaga honorer atau Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) pada Oktober 2023 sudah dibatalkan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait status dan kedudukan eks tenaga honorer kategori II (THK II) dan non-ASN.
Mengutip aturan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau non-AS atau honorer.
Dalam surat edaran tersebut, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, dalam hal ini Kementerian PANRB meminta kepada instansi, baik pusat maupun daerah, untuk menjalankan sejumlah langkah.
"PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non-ASN dalam basis data BKN," demikian petikan SE tersebut.
Terkait dengan aturan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri meminta 5.007 tenaga honorer yang ada Kota Mataram tidak perlu khawatir lagi akan adanya pemutusan kontak bulan Oktober 2023 seperti yang direncanakan sebelumnya.
berita untuk kamu.
"Sekarang tenaga TPK ayo bekerja dengan profesional, baik, rajin dan jujur serta saling bersinergi dengan yang lain," kata Lalu Alwan Basri.
Sementara untuk alokasi anggaran gaji dua bulan terakhir yakni November-Desember, kata Alwan, akan disiapkan dalam APBD perubahan 2023. "Karena ada rencana pemberhentian kontrak di bulan Oktober 2023, dalam APBD murni gaji TPK dialokasikan 10 bulan. Satu TPK mendapat gaji Rp1,3 juta per bulan," kata Lalu Alwan.
Menurut Lalu Alwan, dalam SE itu juga disebutkan pemerintah daerah diminta menghitung dan tetap menyiapkan untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN.
Kemudian dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non ASN, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN selama ini.
Namun demikian, dalam SE itu tidak ada disebutkan aturan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN. "Pemerintah tahun ini sudah membuka formasi PPPK, jadi bagi honorer yang memenuhi syarat, bisa ikut serta," tutup Lalu Alwan Basr.
- Idris Rusadi Putra
Pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan tenaga non-ASN atau honorer.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang adanya rekrutmen tenaga honorer mulai tahun depan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR tengah membahas aturan turunan dari UU ASN.
Baca SelengkapnyaUntuk menghemat anggaran, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerah.
Baca SelengkapnyaHal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAbdullah Azwar Anas mengungkapkan ada tiga rencana kebijakan dalam penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Indonesia..
Baca SelengkapnyaPPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
Baca Selengkapnya