KemenPAN-RB soal Dampak Efisiensi Anggaran: Yang Kena PHK Pegawai Outsourcing, Bukan Honorer
Pegawai yang terdampak PHK kemungkinan besar bukan pegawai honorer kementerian, melainkan pegawai outsourcing.
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran di seluruh instansi pemerintahan. Kebijakan ini memicu perdebatan sengit di berbagai sektor, terutama terkait potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, khususnya bagi pekerja kontrak dan tenaga lepas.
Pemerintah menegaskan efisiensi anggaran tidak berarti adanya PHK massal. Namun, di lapangan, beberapa instansi sudah mulai merasionalisasi tenaga kerja, terutama bagi pegawai dengan status kontrak dan outsourcing.
Menanggapi kekhawatiran ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mohammad Averrouce menegaskan pegawai yang terdampak PHK kemungkinan besar bukan pegawai honorer kementerian, melainkan pegawai outsourcing.
"Kalau (gaji menggunakan) barang jasa berarti kan dia pakai model yang outsourcing," kata Averrouce kepada merdeka.com, Jumat (14/2).
Menurutnya, di beberapa pemerintah daerah (Pemda), keterbatasan anggaran pegawai mendorong penggunaan skema outsourcing untuk tetap mempertahankan pendapatan pegawai. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh kementerian terkait.
"Kalau di Pemda kan keterbatasan anggaran mereka, belanja pegawainya. Ya mereka kan pakai barang jasa dulu supaya nggak kurang pendapatannya, kan. Itu kan ada di surat edaran kita ke Pemda juga. Penghasilannya boleh pakai belanja yang di luar pegawai," jelas Averrouce.
Kepastian bagi Pegawai dalam Database
Averrouce menegaskan bagi pegawai yang telah terdaftar dalam database kementerian atau Pemda, tidak ada pengurangan tenaga kerja. Mereka akan tetap bekerja dengan sistem pembayaran yang bersumber dari anggaran barang dan jasa hingga ditetapkan dalam formasi resmi dan anggaran pegawai dapat memenuhi kebutuhan mereka.
"Pokoknya prinsipnya, apapun mereka yang sudah didaftarkan dalam database di KL atau pendat, itu tidak ada pengurangan dilanjutkan bekerjanya. Jadi penghasilannya tetap seperti yang sekarang metode pembayaran pembiayaannya pakai barang jasa dilanjutkan dulu sampai nanti dia ditetapkan formasinya dan belanja pegawainya bisa memenuhi itu," ujarnya.
Meskipun seluruh kementerian terkena kebijakan efisiensi, Averrouce menegaskan pegawai yang sudah terdaftar dalam database tetap akan mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah.
"Ya, kena (efisiensi anggaran). Tapi kan kalau udah database kan tetep diurusin," Averrounce mengakhiri.