Honorer Terancam di-PHK Akibat Efisiensi Anggaran, MenPAN-RB: Keputusan Masing-Masing Instansi
Keputusan terkait pegawai honorer sepenuhnya berada di tangan masing-masing instansi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantin pun angkat bicara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non-ASN atau honorer di berbagai kementerian, lembaga (K/L), dan pemerintahan daerah akibat efisiensi anggaran menjadi sorotan.
Menurut Rini, keputusan terkait pegawai honorer sepenuhnya berada di tangan masing-masing instansi.
"Kita sudah banyak mengeluarkan kebijakan untuk setiap instansi pemerintah mengoptimalisasikan data yang di pangkalan data BKN. Ini kebijakannya tentunya akan terkait dengan instansi masing-masing," kata Rini kepada media, Jakarta, Rabu (12/2).
Meski demikian, dia menegaskan kebijakan terkait tenaga honorer tetap bergantung pada kebutuhan dan keputusan instansi masing-masing.
"Kita sudah banyak mengeluarkan kebijakan. Itu tergantung instansinya, saya kan tidak bisa intervensi," tambahnya.
Sebagai informasi, ramai cuitan di X yang memposting PHK di berbagai kementerian/lembaga (K/L) buntut efisiensi anggaran. Dalam postingan yang diunggah akun X @rafiimulya menyebutkan sekitar 18.000 pegawai kementerian PU dirumahkan akibat terdampak efisiensi anggaran.
"Kemenhan ga ada efisiensi anggaran, bisa jadiin deddy stafsus. PU kena efisiensi 81T, bisa bikin 18.000 orang dirumahkan. gajelas banget cok, kata gua sih pada kompak mogok aja rame2," @raffimulya dilansir Rabu (12/2).
Prabowo Pangkas Anggaran Rp306 Triliun
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menargetkan adanya penghematan anggaran hingga Rp 306,69 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Seluruh kementerian akan diminta melakukan penghematan tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Aturan itu diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.
Pada target penghematan Rp 306,69 triliun itu, rinciannya sebesar Rp 256,1 triliun dari efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga. Sisanya, sebesar Rp 50,59 triliun dari dana Transfer ke Daerah (TKD).
Efisiensi belanja ini diprioritaskan selain yang bersumber dari pinjaman dan hibah, Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun 2025.
Kemudian, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun 2025. Serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.