Cara Hitung Pesangon PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Bisa Dapat Berapa?
Ketahui besaran uang pesangon yang akan diterima jika terkena PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadi masalah yang menakutkan bagi banyak pekerja di Indonesia, terutama karena langsung berhubungan dengan keadaan finansial setelah kehilangan pekerjaan.
Banyak karyawan yang mempertanyakan, "berapa uang pesangon jika terkena PHK sesuai aturan terbaru yang berlaku saat ini?" Memahami ketentuan pesangon sangat penting agar pekerja mengetahui hak-hak yang wajib diberikan oleh perusahaan ketika PHK terjadi.
Pemerintah telah mengatur ketentuan pesangon melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yang masih berlaku hingga tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, jumlah uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja, alasan PHK, serta komponen hak lainnya seperti uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Oleh karena itu, nominal pesangon yang diterima setiap pekerja dapat bervariasi.
Selain pekerja, perusahaan juga harus memahami aturan ini agar proses PHK dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Dengan mengetahui skema perhitungan pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja, kedua belah pihak dapat menghindari perselisihan dan memastikan bahwa hak serta kewajiban dipenuhi secara adil sesuai peraturan yang berlaku. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Jumat (29/05/2026).
Dasar hukum untuk Uang Pesangon
Ketentuan mengenai hak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-Undang ini berkaitan dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pekerja yang di-PHK berhak untuk mendapatkan kompensasi tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan. UU Cipta Kerja ini merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya dan menjadi acuan utama dalam perhitungan pesangon di Indonesia.
Selain UU Cipta Kerja, terdapat aturan pelaksana yang lebih rinci mengenai pesangon PHK yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. PP ini mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam PP 35/2021, dijelaskan secara spesifik mengenai tata cara perhitungan dan besaran kompensasi yang harus dibayarkan oleh pengusaha. Kehadiran PP ini melengkapi dan memperjelas implementasi dari UU Cipta Kerja terkait hak-hak pekerja yang mengalami PHK. Memahami regulasi ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan hukum dan mencegah terjadinya perselisihan dalam hubungan industrial.
Tiga Komponen Utama
Ketika seorang pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan diwajibkan untuk memberikan tiga komponen utama sebagai kompensasi. Ketiga komponen tersebut meliputi Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH), yang semuanya diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Uang Pesangon (UP) merupakan bentuk kompensasi utama yang diberikan kepada karyawan sebagai ganti rugi atas berakhirnya hubungan kerja. Besaran dari uang pesangon ini dihitung berdasarkan lama masa kerja karyawan di perusahaan; semakin lama seorang karyawan bekerja, semakin besar jumlah uang pesangon yang akan diterimanya.
Di samping Uang Pesangon, pekerja juga memiliki hak untuk menerima Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH). UPMK diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap loyalitas dan kontribusi pekerja selama mereka bekerja dalam periode tertentu. Sementara itu, UPH mencakup hak-hak lain yang belum diterima oleh pekerja, seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil.
Perhitungan Uang Pesangon (UP) Didasarkan Pada Masa Kerja Karyawan
Perhitungan Uang Pesangon (UP) diatur secara spesifik dalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Besaran uang pesangon ini didasarkan pada masa kerja karyawan di perusahaan. Ketentuan ini menggunakan pendekatan progresif, di mana semakin lama masa kerja karyawan maka jumlah pesangonnya juga semakin besar. Rincian perhitungan uang pesangon berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Penting untuk dicatat bahwa besaran upah yang menjadi dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Dalam beberapa kondisi tertentu, seperti efisiensi perusahaan karena kerugian atau perusahaan pailit, besaran uang pesangon dapat dikurangi menjadi 0,5 kali dari ketentuan normal. Namun, untuk alasan PHK lainnya, faktor pengali bisa mencapai 1 kali, 1,75 kali, atau bahkan 2 kali ketentuan pesangon.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah jenis kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). UPMK ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi terhadap loyalitas dan kontribusi karyawan selama mereka bekerja di perusahaan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, UPMK merupakan hak yang dimiliki oleh karyawan dan juga merupakan kewajiban perusahaan.
"Tujuan pemberian UPMK adalah untuk membantu masa transisi karyawan setelah tidak lagi bekerja dan memberikan perlindungan finansial sementara." Namun, tidak semua karyawan dapat menerima UPMK karena terdapat syarat masa kerja minimal yang harus dipenuhi.
Karyawan berhak mendapatkan UPMK apabila telah bekerja selama minimal 3 tahun secara terus-menerus. Besaran UPMK yang diterima karyawan dihitung berdasarkan lama masa kerja mereka. Dengan rincian sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.
UPMK ini akan dibayarkan bersamaan dengan uang pesangon dan uang penggantian hak saat karyawan diberhentikan. "Penting untuk diingat bahwa UPMK tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap, tetapi juga karyawan kontrak (PKWT) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku."
Namun, perlu dicatat bahwa karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela umumnya tidak berhak atas UPMK. Mereka hanya akan mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah jika diatur dalam peraturan perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi setiap karyawan untuk memahami hak dan kewajiban mereka terkait dengan UPMK sebagai bagian dari kompensasi yang berhak mereka terima.
Uang Penggantian Hak (UPH) Harus Dibayarkan
Uang Penggantian Hak (UPH) merupakan elemen ketiga dari kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). UPH ini mencakup hak-hak yang belum diterima oleh pekerja atau yang belum gugur selama masa kerja. Ketentuan mengenai UPH ini diatur dalam Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah direvisi oleh UU Cipta Kerja.
Secara umum, UPH mencakup beberapa hal penting, seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Cuti ini adalah hak yang seharusnya dinikmati oleh pekerja, tetapi belum sempat diambil hingga saat PHK terjadi.
Selain itu, UPH juga mencakup biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat asalnya jika pekerja tersebut direkrut dari luar kota dan harus berpindah domisili. Selain komponen-komponen tersebut, UPH juga dapat mencakup hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Namun, penting untuk dicatat bahwa PP Nomor 35 Tahun 2021 telah menghapus poin mengenai penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat, yang sebelumnya diatur dalam peraturan yang lebih lama.
Pertanyaan Seputar Berapa Uang Pesangon Jika Terkena PHK?
- Apa itu uang pesangon? Uang pesangon adalah kompensasi finansial wajib dari perusahaan kepada karyawan yang di-PHK sebagai ganti rugi atas berakhirnya hubungan kerja.
- Apa dasar hukum perhitungan pesangon di Indonesia? Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
- Apa saja komponen pesangon PHK? Komponen pesangon PHK terdiri dari Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
- Bagaimana perhitungan uang pesangon berdasarkan masa kerja? Perhitungan uang pesangon bervariasi mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, hingga 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.
- Kapan karyawan berhak mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)? Karyawan berhak mendapatkan UPMK jika telah bekerja minimal 3 tahun secara terus-menerus.
- Apa saja yang termasuk dalam Uang Penggantian Hak (UPH)? UPH meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya ongkos pulang, dan hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
- Apakah alasan PHK memengaruhi besaran pesangon? Ya, alasan PHK dapat memengaruhi faktor pengali besaran uang pesangon, UPMK, dan UPH yang diterima.