Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan
Alokasi anggaran gaji dua bulan terakhir yakni November-Desember akan disiapkan dalam APBD perubahan 2023.
Alokasi anggaran gaji dua bulan terakhir yakni November-Desember akan disiapkan dalam APBD perubahan 2023.
Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebut bahwa rencana pemerintah melakukan penghapusan tenaga honorer atau Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) pada Oktober 2023 sudah dibatalkan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait status dan kedudukan eks tenaga honorer kategori II (THK II) dan non-ASN.
Terkait dengan itu, Sekda meminta 5.007 tenaga honorer yang ada Kota Mataram tidak perlu khawatir lagi akan adanya pemutusan kontrak bulan Oktober 2023 seperti yang direncanakan sebelumnya.
Sementara untuk alokasi anggaran gaji dua bulan terakhir yakni November-Desember, kata Alwan, akan disiapkan dalam APBD perubahan 2023.
"Karena ada rencana pemberhentian kontrak di bulan Oktober 2023, dalam APBD murni gaji TPK dialokasikan 10 bulan. Satu TPK mendapat gaji Rp1,3 juta per bulan," kata Lalu Alwan Basri.
Menurut dia, dalam SE itu juga disebutkan pemerintah daerah diminta menghitung dan tetap menyiapkan untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN. Kemudian dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non ASN, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN selama ini.
Namun demikian, dalam SE itu tidak ada disebutkan aturan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.
Pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan tenaga non-ASN atau honorer.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.
Baca SelengkapnyaTerdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang adanya rekrutmen tenaga honorer mulai tahun depan.
Baca SelengkapnyaAbdullah Azwar Anas mengungkapkan ada tiga rencana kebijakan dalam penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Indonesia..
Baca SelengkapnyaHal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR tengah membahas aturan turunan dari UU ASN.
Baca SelengkapnyaSiklus rekrutmen PNS yang dipercepat melalui RUU bertujuan untuk mencegah gelombang rekrutmen tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaPara tenaga honorer juga beberapa kali menuntut adanya kenaikan gaji hingga tunjangan. Lalu, berapa sebenarnya gaji para honorer saat ini?
Baca Selengkapnya