Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Bahas Revisi UU IKN Nusantara, Ini Poin Jadi Sorotan

Pemerintah Bahas Revisi UU IKN Nusantara, Ini Poin Jadi Sorotan

Pemerintah Bahas Revisi UU IKN Nusantara, Ini Poin Jadi Sorotan

pertama, ada perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait tugas dan fungsinya.

Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang baru sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk menjawab berbagai tantangan serta isu baru yang dinilai menghambat proses pemindahan ibu kota secara tepat waktu. “Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodir pengaturannya dalam UU IKN sehingga perubahan UU IKN menjadi hal yang krusial agar pemerintah khususnya Otorita dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu dan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan," kata Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam Raker Komisi II DPR RI.

Suharso menjelaskan, pemerintah perlu memperhatikan beberapa isu dan tantangan baru, pertama, ada perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait tugas dan fungsinya.

Pemerintah Bahas Revisi UU IKN Nusantara, Ini Poin Jadi Sorotan
Pemerintah Bahas Revisi UU IKN Nusantara, Ini Poin Jadi Sorotan

Kedua, perlu ada kejelasan kedudukan OIKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh OIKN secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.

Ketiga, perlu ada pengaturan spesifik mengenai hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh OIKN dan pemerintah daerah di sekitar wilayah IKN jelas.

Pemerintah Bahas Revisi UU IKN Nusantara, Ini Poin Jadi Sorotan

Keempat, perlu pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif. Kelima, perlu ada kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta ada keterlibatan lebih DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.

Pemerintah Bahas Revisi UU IKN Nusantara, Ini Poin Jadi Sorotan

Perubahan pokok dari RUU IKN mencakup kewenangan khusus, pengelolaan kewenangan dan keuangan, pengisian jabatan OIKN, penyelenggaraan perumahan, serta batas-batas wilayah.

“Pertama tentang kewenangan pemerintah, kemudian soal tanah, kemudian yang ketiga soal pembangunannya, tapi inti dari semua itu adalah bentuk kewenangannya, nah bentuk kewenangannya itu yang ingin kita perbaiki dalam bentuk UU ini,” ujar Suharsono.

Pemerintah Bahas Revisi UU IKN Nusantara, Ini Poin Jadi Sorotan
Pemerintah Bahas Revisi UU IKN Nusantara, Ini Poin Jadi Sorotan

Suharso menjelaskan bahwa konsep perubahan UU IKN yang baru diarahkan agar pemindahan ibu kota dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai perencanaan.

Konsep yang terkandung dalam perubahan UU IKN antara lain yang pertama, penguatan kedudukan kelembagaan OIKN sebagai Penyelenggara Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN, serta Penyelenggara Pemdasus IKN (4P) melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus OIKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.

“Kedua, memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi. Ketiga, memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P, serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN," tutup Suharso.

Pemerintah Ajukan Revisi UU IKN, Ini Daftar 10 Poin Perubahannya
Pemerintah Ajukan Revisi UU IKN, Ini Daftar 10 Poin Perubahannya

Pemerintah mengajukan perubahan UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menko Polhukam Mahfud Kaget DPR Diam-Diam Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Prolegnas 2023
Menko Polhukam Mahfud Kaget DPR Diam-Diam Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Prolegnas 2023

Pemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.

Baca Selengkapnya
Tanpa Perlu Revisi UU dan PKPU, Gibran Penuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya
Tanpa Perlu Revisi UU dan PKPU, Gibran Penuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya

Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II
Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II

Aturan kebijakan tersebut nantinya ada dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca Selengkapnya
Revisi UU IKN: Badan Otorita IKN Bakal Diberi Keleluasaan Mengelola Anggaran untuk Pindahkan Ibu Kota
Revisi UU IKN: Badan Otorita IKN Bakal Diberi Keleluasaan Mengelola Anggaran untuk Pindahkan Ibu Kota

Revisi UU IKN yang baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari yang awalnya sebagai pengguna menjadi pengelola anggaran.

Baca Selengkapnya
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
Belasan Senjata Api Ditemukan KPK saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Belasan Senjata Api Ditemukan KPK saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya