Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara
Penghapusan Pulau Balang diperlukan demi menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan habitat pesut Mahakam, administrasi, serta pelayanan publik.
Penghapusan Pulau Balang diperlukan demi menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan habitat pesut Mahakam, administrasi, serta pelayanan publik.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa RUU IKN yang baru membahas terkait penghapusan Pulau Balang dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). "Pemutakhiran delineasi wilayah di latar belakangi oleh area Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem secara terpadu sebagai satu kesatuan dengan perairan Teluk Balikpapan," kata Suharso dalam Raker Komisi II DPR RI dengan jajaran menteri di Jakarta, Senin (22/8).
Suharso menjelaskan, melalui perubahan pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3 tersebut, Pulau Balang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan untuk menghindari wilayah pemukiman yang terpotong guna meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area.
Selain itu, penghapusan Pulau Balang diperlukan demi menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan habitat pesut Mahakam, administrasi, serta pelayanan publik.
"Pemukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN untuk menghindari konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area, serta dalam rangka memastikan tetap terselenggaranya administrasi pelayanan dasar bagi masyarakat oleh pemerintah daerah induknya," ujar Suharso.
Suharso menjelaskan risiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut dalam RUU IKN yang baru, yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi yang berbeda kewenangan sehingga akan menyulitkan perencanaan pemerintah yang terpadu.
Risiko lain yang kemungkinan besar akan timbul adalah kawasan pemukiman, termasuk pelayanan administrasi kependudukan dapat berbeda dalam satu area pemukiman yang sama sehingga dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Suharso juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU IKN yang baru sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tersebut diperlukan guna menjawab berbagai tantangan serta isu baru yang dinilai menghambat proses pemindahan ibu kota secara tepat waktu.
BPBD Bali, mengeluarkan sejumlah titik potensi banjir bandang di wilayah Pulau Bali, selama masuk musim penghujan
Baca SelengkapnyaBMKG menyebut cuaca ekstrem dengan curah hujan ringan dan lebat hampir terjadi di seluruh wilayah Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tujuh orang ditetapkan dan ditahan jadi tersangka buntut bentrok di Bitung, Sulawesi Sulut.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil menjelaskan awal mula konflik Pulau Rempang.
Baca SelengkapnyaJika Anda sedang menghabiskan waktu akhir pekan di Banyuwangi, jangan melewatkan tempat wisata yang satu ini.
Baca SelengkapnyaAry menilai keberhasilan ini juga dilandasi atas keseriusan dari Kementerian Dalam Negeri di bawah kepemimpinan Mendagri Tito Karnavian.
Baca SelengkapnyaDipilihnya Kota Solo sebagai lokasi pembangunan RS ini, karena kota ini sangat indah.
Baca SelengkapnyaSaat ini pengerjaan masih berlangsung untuk bendungan pertama.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya agar warga Pulau Rempang bisa direlokasi.
Baca Selengkapnya