Luhut Dorong Reformasi Pajak Berbasis Teknologi, Tarif Bisa Turun Bertahap
Luhut Binsar Pandjaitan dorong reformasi pajak berbasis teknologi. Tujuannya memperluas basis wajib pajak, menurunkan tarif bertahap, dan meningkatkan efisiensi sistem, sekaligus menekan potensi penyimpangan.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mendorong reformasi sistem perpajakan. Usulan ini menekankan pemanfaatan teknologi digital secara menyeluruh. Tujuannya agar tarif pajak bisa turun secara bertahap di masa mendatang.
Luhut menyatakan bahwa teknologi memiliki potensi besar untuk memperluas basis pajak. Selain itu, digitalisasi juga dapat secara signifikan meningkatkan efisiensi sistem perpajakan nasional. Hal ini disampaikannya di kantornya, Jakarta, pada Jumat (13/2).
Pendekatan reformasi ini diharapkan mampu meminimalkan praktik pengelakan pajak. Salah satunya adalah praktik pengurangan omzet agar tetap berada di bawah batas tertentu untuk kriteria pajak UMKM. Reformasi ini juga bertujuan menemukan keseimbangan antara kepatuhan dan kemudahan administrasi.
Perluasan Basis Pajak dan Efisiensi Digital
Penerapan teknologi dalam sistem perpajakan akan memperluas cakupan wajib pajak. Dengan basis pajak yang lebih luas, potensi penerimaan negara juga akan meningkat secara signifikan. Kondisi ini membuka ruang penyesuaian tarif pajak secara bertahap dalam jangka panjang.
Luhut meyakini bahwa reformasi berbasis digital akan membawa perubahan fundamental. "Dengan teknologi, reformasi terjadi. Pembayar pajak akan lebih luas, tapi pajak bisa kita turunkan nantinya secara bertahap," ujarnya.
Sistem digitalisasi ini diharapkan dapat menekan praktik-praktik yang merugikan negara. Misalnya, praktik menurunkan omzet agar masuk kategori pajak UMKM dapat diminimalkan. Ini akan menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak.
Meminimalisir Interaksi Manual dan Potensi Penyimpangan
Pendekatan reformasi pajak berbasis teknologi ini diarahkan untuk mengurangi interaksi manual. Pertemuan langsung antara wajib pajak dan petugas diharapkan dapat digantikan oleh sistem digital. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi penyimpangan.
Luhut menegaskan keyakinannya terhadap penggunaan sistem digital. "Ini memaksa orang untuk sedikit bertemu orang, dia bertemu dengan mesin, yang akibatnya membuat efisiensi, mengurangi korupsi, dan membuat Indonesia jadi lebih efisien," jelasnya.
Pengurangan interaksi manual tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi. Lebih dari itu, langkah ini juga berpotensi menekan praktik korupsi. Dengan demikian, sistem perpajakan Indonesia akan menjadi lebih bersih dan akuntabel.
Proyeksi Penerimaan Negara dan Rencana Pelaporan
Luhut berencana melaporkan usulan reformasi pajak berbasis teknologi ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Dukungan dari pimpinan tertinggi negara sangat penting untuk implementasi kebijakan strategis ini. Harapannya, reformasi ini dapat segera diwujudkan.
Kinerja penerimaan negara menunjukkan tren positif, berdasarkan laporan Kementerian Keuangan. Per 31 Januari 2026, penerimaan negara mencapai Rp172,7 triliun. Angka ini tumbuh 9,8 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan Januari tahun lalu senilai Rp157,3 triliun.
Realisasi penerimaan per Januari tersebut setara dengan 5,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Target APBN 2026 sendiri sebesar Rp3.153,6 triliun. Kinerja penerimaan ini utamanya ditopang oleh penerimaan pajak yang tumbuh tinggi.
Penerimaan pajak tumbuh mencapai 30,8 persen, dengan nilai sebesar Rp116,2 triliun. Jumlah ini telah mencapai 4,9 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Data ini menunjukkan potensi besar untuk peningkatan penerimaan melalui reformasi.
Sumber: AntaraNews