Apakah Besok 2 September 2025 Masih WFH? Begini Penjelasannya
Semua pegawai ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan untuk melaporkan kehadiran secara daring sebanyak dua kali, yaitu pada pagi dan sore hari.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada hari Senin, 1 September 2025.
Semua pegawai ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan untuk melaporkan kehadiran secara daring sebanyak dua kali, yaitu pada pagi dan sore hari.
Lebih lanjut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan-perusahaan untuk menerapkan kebijakan WFH. Kebijakan ini bersifat situasional dan tidak bersifat wajib, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Pramono Anung memberikan penjelasan mengenai kelanjutan penerapan WFH pada Selasa, 2 September 2025, yang akan bergantung pada situasi di lapangan.
"Kalau satu dua hari ini semuanya sudah berjalan normal, work from home (WFH) itu kita cabut," katanya saat memberikan keterangan di Balai Kota pada Senin (1/9/2025).
Pramono juga menambahkan bahwa imbauan WFH ini berlaku untuk sektor swasta. "Tapi ini kami serahkan kepada swasta untuk mengambil kebijakan," ujarnya, menekankan bahwa keputusan akhir ada di tangan masing-masing perusahaan.
Pemprov Jakarta Imbau Perusahaan Terapkan WFH
Sebelumnya, Syaripudin selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memberikan imbauan kepada perusahaan dan pekerja di Jakarta untuk melakukan pekerjaan dari rumah atau yang dikenal dengan istilah work from home (WFH).
SE ini diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2025, sebagai respons terhadap meningkatnya aksi massa di beberapa lokasi yang berdekatan dengan pusat bisnis di area perkotaan.
"Memperhatikan kegiatan penyampaian pendapat berupa aksi unjuk rasa/demonstrasi yang dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta, dengan ini menghimbau kepada pimpinan perusahaan/tempat kerja di wilayah DKI Jakarta untuk Melaksanakan pekerjaan dari rumah (Work From Home) bagi perusahaan/tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa/demonstrasi," seperti yang tercantum dalam poin pertama.
Selain itu, pada poin kedua, dia menjelaskan bahwa perusahaan atau tempat kerja yang jenis dan sifat pekerjaannya beroperasi secara terus menerus (24 jam) dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dapat menggabungkan antara bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor.
Lebih lanjut, dalam poin ketiga, dia menekankan pentingnya laporan pelaksanaan imbauan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
"Melaporkan pelaksanaan himbauan dimaksud kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melalui tautan berikut https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi," tulisnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan perusahaan dapat menjaga keamanan dan kenyamanan pekerja selama masa aksi unjuk rasa berlangsung.
Surat Edaran Dikirimkan ke Perusahaan
Surat Edaran (SE) telah disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, KADIN DKI Jakarta, dan DPP APINDO DKI Jakarta juga menerima salinan SE tersebut.
Menanggapi SE ini, Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, mengonfirmasi bahwa imbauan yang terkandung dalam SE yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin, adalah akurat.
Namun, dalam hal pelaksanaan, Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan kebebasan kepada setiap perusahaan untuk menentukan kebijakan Work From Home (WFH) mereka sendiri. "Himbauan WFH untuk perusahaan di Jakarta, terutama yang berada di lokasi yang berdekatan dengan dampak penyampaian aspirasi massa, bersifat situasional dan tidak wajib, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan," ungkap Chico.
Pantau Kinerja Perusahaan
Sesuai dengan pernyataan Chico, sejak hari Jumat yang lalu, Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah memberikan informasi kepada APINDO, KADIN, serta Mediator Hubungan Industrial DTKTE.
"Disnakertrans terus memantau perusahaan yang berencana mengambil kebijakan Work From Home (WFH) melalui tautan yang telah disediakan," ungkap Chico di akhir penjelasannya.