Pramono Anung Tegaskan Kebijakan PJJ WFH Jakarta Hanya Saat Curah Hujan Tinggi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengklarifikasi bahwa imbauan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Work From Home (WFH) di Jakarta hanya berlaku saat curah hujan tinggi, dengan batas waktu hingga 28 Januari 2026, memicu pertanyaan tentang normalisasi akti
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa imbauan untuk memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik dan bekerja dari rumah (WFH) bagi pegawai hanya akan diterapkan saat curah hujan tinggi. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Minggu, 25 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan respons terhadap kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah ibu kota.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga, khususnya pekerja dan peserta didik, di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
Pramono Anung juga menjelaskan bahwa batas waktu pemberlakuan sistem kerja dan belajar fleksibel ini adalah sampai dengan 28 Januari 2026. Ia menambahkan, jika kondisi cuaca kembali cerah setelah tanggal tersebut, maka seluruh aktivitas akan kembali normal seperti sediakala.
Kebijakan Fleksibel di Tengah Cuaca Ekstrem Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah ibu kota untuk menerapkan sistem kerja fleksibel atau WFH. Imbauan ini diberlakukan mengingat kondisi cuaca ekstrem yang terus melanda Jakarta sejak 22 Januari 2026.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja, sekaligus memastikan keberlangsungan operasional kegiatan usaha. Dengan adanya sistem kerja yang lebih fleksibel, diharapkan risiko yang mungkin timbul akibat cuaca ekstrem dapat diminimalisir secara efektif.
Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, disebutkan bahwa perusahaan tetap diwajibkan untuk memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, produktivitas dan kelangsungan operasional perusahaan juga harus tetap terjaga, dengan perhatian khusus pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja yang tetap harus beraktivitas di luar rumah.
Namun, penyesuaian sistem kerja WFH Jakarta ini memiliki pengecualian bagi beberapa sektor. Perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar, dikecualikan dari kebijakan ini.
Prioritas Keselamatan Peserta Didik Melalui PJJ
Pertimbangan menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi dasar utama pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota. Cuaca ekstrem yang melanda Jakarta dapat menimbulkan berbagai risiko bagi anak-anak saat melakukan perjalanan ke sekolah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PJJ pada seluruh satuan pendidikan selama periode cuaca ekstrem berlangsung. Kebijakan PJJ ini berlaku sejak 22 Januari hingga 28 Januari 2026, sejalan dengan imbauan WFH.
Kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pendampingan dan pemantauan ketat terhadap pelaksanaan PJJ. Mereka juga harus menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, serta berkoordinasi aktif dengan Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan kelancaran proses belajar mengajar.
Sumber: AntaraNews