Hujan deras yang mengguyur wilayah DKI Jakarta sejak Kamis (22/1) telah menyebabkan banjir di sejumlah area, termasuk Jakarta Timur. Kondisi ini mendorong satuan pendidikan di Jakarta Timur untuk menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang akan berlangsung hingga Rabu, 28 Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk memastikan proses belajar-mengajar tetap dapat berjalan efektif di tengah kondisi cuaca ekstrem dan akses yang terhambat.
Salah satu sekolah yang memberlakukan PJJ adalah SMAN 62 Jakarta, yang menginstruksikan seluruh siswanya untuk belajar dari rumah. Menurut Wakil Kepala Sekolah SMAN 62 Jakarta, Rini Astuti, penerapan PJJ ini sesuai dengan surat edaran dari Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan. PJJ mulai berlaku sejak Jumat, 23 Januari 2026, dan akan terus berlangsung hingga 28 Januari mendatang.
Pihak sekolah menegaskan bahwa meskipun pembelajaran dilakukan secara daring, proses belajar-mengajar tetap berjalan seperti biasa. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan pendidikan tanpa mengorbankan keselamatan siswa dan tenaga pendidik yang mungkin terdampak banjir atau kesulitan akses menuju sekolah.
Advertisement
Advertisement
Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sekolah-sekolah Jakarta Timur, termasuk SMAN 62 Jakarta, dirancang agar tetap efektif dan interaktif. Guru dan siswa memanfaatkan berbagai platform digital untuk kegiatan belajar-mengajar, seperti Google Meet dan Zoom, serta melalui sistem penugasan daring. Hal ini memastikan materi pelajaran dapat disampaikan dan tugas-tugas dapat diselesaikan meskipun tidak ada pertemuan tatap muka.
Jam belajar selama periode PJJ tidak mengalami perubahan, tetap mengikuti jadwal normal seperti saat pembelajaran tatap muka. Kegiatan pembelajaran dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Konsistensi jadwal ini bertujuan untuk menjaga rutinitas belajar siswa dan memastikan cakupan materi sesuai kurikulum.
Selain itu, pihak sekolah juga memberikan imbauan khusus kepada seluruh peserta didik. Siswa diminta untuk tetap mengikuti kegiatan pembelajaran daring dengan tertib dan menggunakan seragam sekolah saat mengikuti kelas virtual. Imbauan ini bertujuan untuk menanamkan kedisiplinan dan menciptakan suasana belajar yang kondusif, meskipun dari rumah masing-masing.
Advertisement
Advertisement
Dalam menghadapi situasi banjir, pihak sekolah menerapkan kebijakan yang fleksibel bagi para guru. Guru yang akses rumahnya terdampak banjir diperbolehkan untuk mengajar dari rumah, memastikan mereka tetap dapat melaksanakan tugas tanpa terkendala. Sementara itu, guru yang tidak terdampak banjir tetap bisa datang ke sekolah untuk mengajar, memberikan opsi yang adaptif sesuai kondisi masing-masing.
Salah satu siswa kelas 11 SMAN 62 Jakarta, Zaskia Azmi Sabrina (17), membagikan pengalamannya terkait PJJ yang mulai diberlakukan. Ia menyebutkan bahwa informasi mengenai PJJ telah disampaikan sejak Kamis (22/1) malam, menyusul intensitas hujan yang tinggi dan dampak banjir di berbagai wilayah Jakarta. Zaskia juga mengakui bahwa rumahnya turut terdampak banjir, sehingga akses menuju sekolah menjadi sulit.
Meski demikian, Zaskia menyatakan bahwa kegiatan belajar tetap berjalan melalui Google Classroom dan platform daring lainnya, dengan jam belajar yang sama seperti biasanya. Ia berharap penerapan PJJ ini dapat menjaga keselamatan siswa dan tenaga pendidik, sekaligus memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung lancar di tengah kondisi cuaca ekstrem dan banjir.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons perkembangan cuaca ekstrem dan banjir dengan memberlakukan kebijakan komprehensif. Selain PJJ untuk satuan pendidikan, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi karyawan atau pegawai. Langkah ini diambil untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan risiko yang mungkin timbul akibat kondisi cuaca.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengeluarkan surat edaran terkait WFH. Selain itu, Gubernur juga telah mengizinkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk menerbitkan surat edaran mengenai PJJ atau "school from home".
Kebijakan ini mencerminkan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga keselamatan warganya serta memastikan pelayanan publik dan kegiatan pendidikan tetap berjalan optimal. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi cuaca yang memburuk dan dampak banjir yang meluas di ibu kota.
Advertisement
Sumber: AntaraNews