WFH Akan Diterapkan di DKI, Pramono Tegaskan Tidak Berlaku Hari Rabu
Adapun kebijakan bekerja dari rumah ini telah diputuskan pemerintah pusat dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Adapun kebijakan bekerja dari rumah ini telah diputuskan pemerintah pusat dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
"Secara prinsip seperti yang saya katakan, Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan dan juga peraturan yang akan dikeluarkan secara resmi dari pemerintah pusat,”kata Gubernur DKI Jakarta usai Halalbihalal bersama DPRD DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/3).
Kendati menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah pusat, Pramono menyampaikan catatan khusus terkait dengan hari pelaksanaan WFH satu hari dalam sepekan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pelaksanaan WFH
Dia menyebut bahwa pelaksanaan WFH satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak akan ditetapkan pada hari Rabu. Pasalnya, Rabu telah ditentukan sebagai hari wajib naik transportasi umum bagi ASN Pemprov DKI.
"Mengenai hari, tentunya tidak hari Rabu. Kenapa tidak hari Rabu? Karena Rabu itu adalah hari transportasi umum," ucap Pramono.
Regulasi Resmi
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa setelah regulasi resmi dari pemerintah pusat terbit, maka Pemprov DKI Jakarta akan menentukan hari paling tepat untuk WFH satu hari dalam sepekan.
"Yang pasti kalau nanti sudah diputuskan oleh pemerintah pusat, kami akan memutuskan di luar hari Rabu karena Rabu tetap untuk transportasi umum," katanya.