Pemkot Cirebon Siapkan Aturan WFH ASN Mulai Pekan Depan, Fokus Efisiensi Energi

Pemerintah Kota Cirebon sedang finalisasi aturan WFH ASN yang akan berlaku pekan depan, dengan fokus pada efisiensi energi dan penyesuaian kebijakan pusat untuk optimalisasi kinerja.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Cirebon Siapkan Aturan WFH ASN Mulai Pekan Depan, Fokus Efisiensi Energi
Pemerintah Kota Cirebon segera memberlakukan aturan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pekan depan, dengan hari Jumat sebagai pilihan utama. Kebijakan WFH ASN Cirebon ini juga diiringi program penghematan energi untuk mendukung ef (AntaraNews)

Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, tengah mempersiapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya, yang rencananya akan mulai diterapkan pada Jumat pekan depan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap arahan pemerintah pusat sekaligus upaya efisiensi.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cirebon, M. Arief Kurniawan, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai aturan WFH ini telah dilakukan jauh sebelum pengumuman resmi dari pemerintah pusat. Tim internal Pemkot Cirebon telah merumuskan konsep penerapan WFH, termasuk penentuan hari pelaksanaannya.

Kebijakan WFH ini tidak hanya bertujuan untuk mengikuti regulasi nasional, tetapi juga diintegrasikan dengan program penghematan energi. Pemkot Cirebon berupaya membangun budaya kerja yang lebih berkelanjutan dan efisien di lingkungan ASN.

Proses Perumusan dan Pilihan Hari WFH ASN Cirebon

Sebelum adanya pengumuman resmi dari pemerintah pusat, Pemkot Cirebon telah aktif menggelar rapat internal untuk membahas implementasi WFH bagi ASN. Diskusi ini mencakup berbagai alternatif pelaksanaan, termasuk penentuan hari yang paling efektif untuk WFH.

Arief Kurniawan mengungkapkan bahwa awalnya terdapat beberapa opsi hari untuk penerapan WFH, salah satunya pada hari Rabu, agar tidak menimbulkan kesan libur panjang jika diterapkan pada Senin atau Jumat. Namun, opsi ini kemudian dipertimbangkan kembali.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada potensi terpotongnya ritme pekerjaan pegawai di awal pekan jika WFH diterapkan pada hari Rabu. Oleh karena itu, setelah melalui berbagai pertimbangan, Pemkot Cirebon akhirnya memutuskan hari Jumat sebagai hari pelaksanaan WFH bagi ASN.

"Akhirnya kita putuskan hari Jumat. Keputusan itu bahkan sudah disepakati sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat," ujar Arief, menegaskan bahwa keputusan ini telah diambil secara matang.

Integrasi WFH dengan Program Efisiensi Energi

Kebijakan WFH yang akan diterapkan Pemkot Cirebon juga akan disertai dengan program penghematan energi yang komprehensif. Program ini dirancang untuk mendukung upaya keberlanjutan dan mengurangi jejak karbon dari aktivitas pemerintahan.

Bagi ASN yang tetap bekerja dari kantor, Pemkot Cirebon mendorong penggunaan transportasi umum atau bersepeda pada hari Kamis. Inisiatif ini bertujuan untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan mengurangi kemacetan.

Arief menambahkan, "Kita ingin membangun budaya kerja yang juga mendukung penghematan energi, misalnya dengan menggunakan angkutan umum atau sepeda saat ke kantor." Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Cirebon terhadap lingkungan.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih efisien dan ramah lingkungan, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan.

Penyesuaian Aturan dan Sistem Pengawasan Kinerja ASN Cirebon

Meskipun telah merumuskan draf awal, Pemkot Cirebon masih akan menyesuaikan surat edaran terkait WFH setelah terbitnya kebijakan resmi dari pemerintah pusat. Penyesuaian ini penting untuk memastikan keselarasan regulasi.

Aturan pemerintah pusat diketahui mengatur pengecualian bagi pejabat tertentu, seperti jabatan pimpinan tinggi pratama serta pejabat administrator atau eselon II dan III, yang tidak diperbolehkan WFH dan tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Pemkot Cirebon akan mengakomodasi ketentuan ini.

Untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas, Pemkot Cirebon sedang merumuskan ketentuan teknis, termasuk mekanisme pengawasan serta penilaian kinerja ASN yang menjalankan WFH. Salah satu sistem yang disiapkan adalah pelaporan kerja harian berbasis aplikasi.

Sistem pelaporan ini akan dilengkapi dengan fitur geotagging untuk memverifikasi lokasi pegawai saat melaporkan aktivitas pekerjaannya, memastikan transparansi dan disiplin. "Kami menargetkan surat edaran wali kota terkait kebijakan tersebut dapat diterbitkan pada awal pekan depan sebelum penerapan kebijakan dimulai,” pungkas Arief.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi