Pemkab Cirebon Resmi Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi Anggaran

Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat, mulai pekan ini, sebagai langkah efisiensi dan adaptasi budaya kerja baru.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Cirebon Resmi Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi Anggaran
Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat, mulai pekan ini, sebagai langkah efisiensi dan adaptasi budaya kerja baru. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, secara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai efektif diterapkan pada pekan ini, menandai langkah adaptif Pemkab Cirebon dalam tata kelola pemerintahan.

Bupati Cirebon, Imron, menjelaskan bahwa penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk mendorong transformasi tata kelola pemerintahan agar menjadi lebih efektif dan efisien di era modern.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya perubahan budaya kerja ASN yang diharapkan lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Ketentuan mengenai WFH ini telah tertuang dalam surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 9 April 2026.

Transformasi Budaya Kerja dan Jaminan Pelayanan Publik

Bupati Imron menegaskan bahwa kebijakan WFH ini dirancang untuk menciptakan budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan responsif. Meskipun ada perubahan skema kerja, Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat tidak akan terganggu dan tetap berjalan normal.

Sistem kerja ASN akan dilakukan secara kombinasi antara bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan dari rumah, dengan WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan, yaitu setiap Jumat. Sementara itu, untuk hari kerja lainnya, ASN tetap melaksanakan tugas dari kantor seperti biasa.

Beberapa layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, pemadam kebakaran, serta ketentraman dan ketertiban umum, dikecualikan dari kebijakan WFH. Unit-unit layanan ini akan tetap beroperasi dari kantor untuk menjaga kualitas dan ketersediaan layanan.

Selain itu, pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, hingga kepala desa juga dikecualikan dari kebijakan WFH. Mereka tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan tetap berjalan optimal.

Mekanisme Penerapan dan Dampak Efisiensi Anggaran

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, menjelaskan bahwa penerapan WFH akan dilakukan secara proporsional di setiap perangkat daerah. Komposisinya diatur maksimal 80 persen ASN bekerja dari rumah dan minimal 20 persen tetap di kantor.

Pengaturan teknis pelaksanaan WFH akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing perangkat daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengganggu kinerja organisasi dan tetap mendukung pencapaian target kerja.

Agung menambahkan, kebijakan WFH ini juga diharapkan mampu mendorong efisiensi anggaran daerah secara signifikan. Penghematan dapat dilakukan pada berbagai pos, termasuk bahan bakar minyak (BBM), listrik, perjalanan dinas, hingga belanja operasional lainnya.

Penghematan biaya operasional ini diharapkan dapat dicapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemkab Cirebon untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meningkatkan efisiensi pemerintahan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi