Hasil Uji Laboratorium: istri dan Polwan Anak Buah AKBP Didik Putra Kuncoro Positif Narkoba
Aipda Dianita Agustina dan istri AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana, terkonfirmasi positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.
Istri Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana, bersama anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, telah dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ekstasi. Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
"Dari hasil pendalaman terhadap saudari MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkoba," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resminya pada Kamis (19/2/2026).
Eko menjelaskan bahwa keduanya telah menjalani uji laboratorium di Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan sampel rambut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya positif MDMA atau ekstasi.
"Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris terhadap sampel rambut dari saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," kata Eko.
Meskipun demikian, Eko menyatakan bahwa pihaknya tidak menahan Aipda Dianita dan Miranti, melainkan mereka akan menjalani proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebelumnya, pada tanggal 6 Februari 2026, Aipda Dianita diperintahkan oleh AKBP Didik untuk mengamankan sebuah koper putih. Tanpa merasa curiga, ia segera melaksanakan perintah tersebut.
"Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut," jelas Edi.
Rumah Aipda DA Digeledah
Pada tanggal 11 Februari 2026, Biro Panimal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Aipda DA yang terletak di Tangerang. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan koper yang berisi barang-barang terlarang sebagai barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita mencakup sabu dengan berat total 16,3 gram, serta 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai yang memiliki berat keseluruhan 23,5 gram. Selain itu, petugas juga menyita 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, dan ketamin seberat lima gram. Penemuan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.