Revisi Perda Pariwisata Bekasi: Pemkab Optimalkan PAD dari Wisata Industri dan Desa
Pemerintah Kabupaten Bekasi memulai Revisi Perda Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016. Langkah ini bertujuan menggali potensi wisata industri dan desa untuk tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengatur ulang usaha hiburan berbasis zonasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah memulai pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Inisiatif ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sektor pariwisata guna meningkatkan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah strategis ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Revisi kebijakan ini didasari surat permohonan dari Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, kepada legislatif setempat pada Kamis (2/7/2026). Salah satu isu utama yang mengemuka adalah pengaturan ulang jenis usaha tertentu yang sebelumnya dilarang menjadi pengaturan berbasis tata ruang atau zonasi. Diskusi mendalam diperlukan untuk mencapai kesepahaman bersama.
Fokus pembahasan diarahkan pada pengembangan potensi wisata industri dan wisata desa yang dinilai masih memiliki peluang besar untuk terus dikembangkan. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan tanpa menimbulkan polemik sosial. Ini merupakan upaya komprehensif dari pemerintah daerah.
Meningkatkan PAD Melalui Sektor Pariwisata
Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa revisi Perda Kepariwisataan tidak serta merta bertujuan melegalkan tempat hiburan malam. "Karena ini juga memang DPRD yang punya kewenangan semua, kita melihat nanti di PAD-nya (Pendapatan Asli Daerah) saja. Mudah-mudahan dengan revisi perda ini manfaatnya bisa dirasakan," kata Asep di Cikarang. Ia menekankan pentingnya dampak ekonomi positif bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa arah pembahasan revisi kebijakan ini bukan untuk membuka ruang legalisasi Tempat Hiburan Malam (THM). Sebaliknya, upaya pemerintah daerah adalah meningkatkan pendapatan guna membiayai pembangunan di Kabupaten Bekasi. Peningkatan PAD menjadi prioritas utama dalam agenda pembangunan daerah.
Menurut Asep, fokus pembahasan revisi justru akan diarahkan pada potensi sektor wisata industri dan wisata desa. Kedua sektor ini dinilai masih memiliki peluang besar untuk terus dikembangkan. "Kita lihat dulu pariwisata industri, pariwisata desa. Bukan sekaligus ke sana. Kalau masalah melegalkan THM, nanti mungkin bisa dibicarakan lagi," ucapnya. Pengembangan ini diharapkan menarik lebih banyak wisatawan dan investasi.
Perubahan Regulasi Usaha Hiburan Berbasis Zonasi
Dalam aturan eksis saat ini, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2016, Pasal 47 ayat (1) secara tegas melarang operasional sejumlah usaha pariwisata tertentu. Larangan ini mencakup diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, live music tertentu, hingga jenis usaha lain yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama. Ketentuan ini telah menjadi dasar hukum selama beberapa tahun.
Sebaliknya, dalam draf revisi yang diajukan eksekutif, pasal tersebut diusulkan untuk dihapus. Sebagai gantinya, keberadaan usaha hiburan akan diatur berdasarkan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. Pendekatan baru ini diharapkan memberikan kerangka regulasi yang lebih fleksibel dan modern.
Pasal 30 ayat (2) draf revisi menyebutkan bahwa usaha hiburan malam hanya dapat diselenggarakan di kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan peruntukan industri. Lokasi ini harus dalam rencana tata ruang yang diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang, hiburan, dan rekreasi. Hal ini memberikan batasan yang jelas dan terukur untuk operasional usaha hiburan.
Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) turut menegaskan bahwa usaha hiburan malam dilarang beroperasi di kawasan permukiman, pendidikan, peribadatan, fasilitas kesehatan, maupun kawasan lain yang tidak sesuai rencana tata ruang. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur melalui peraturan bupati. Ini memastikan perlindungan terhadap area-area sensitif.
Partisipasi Publik dan Transparansi Pembahasan
Asep juga menilai pembahasan berkaitan dengan legalisasi tempat hiburan malam melalui pengaturan skema zonasi harus melibatkan berbagai unsur masyarakat. Ini penting agar tidak memicu polemik di kemudian hari. "Oleh sebab itu nanti akan didampingi tokoh masyarakat maupun tokoh agama. Ada pendampingan supaya diberi ruang untuk berdiskusi," katanya. Diskusi yang terbuka dan inklusif menjadi kunci utama.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengatakan bahwa pembahasan revisi Perda Kepariwisataan merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Usulan ini masih berada pada tahap pembahasan awal setelah diajukan secara resmi pada Kamis (2/7/2026). DPRD berkomitmen untuk memfasilitasi proses ini secara transparan.
"Secara administratif semua sudah dilakukan. Dan yang menjadi kontroversi kan hanya menjadi bagian yang perlu kita diskusikan bersama. Tapi secara keseluruhan banyak item kepariwisataan yang potensinya perlu juga untuk digali," ujar Ade Sukron Hanas. Dirinya menekankan bahwa potensi pariwisata yang lebih luas perlu dieksplorasi.
Dirinya memastikan DPRD Kabupaten Bekasi akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya bagi segenap elemen masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait selama proses pembahasan berlangsung. "Kita perlu memberikan ruang kepada masyarakat, siapa pun yang memiliki konsen terhadap ini untuk dilibatkan dalam pembahasan. Nanti hasilnya seperti apa ya kita tunggu teman-teman dipanggil bersama dengan dinas-dinas terkait," tambahnya. Ini demi hasil yang lebih baik dan diterima semua pihak.
Sumber: AntaraNews