Dua Kasus di NTB: Bagaimana Integritas Pejabat Publik Diuji dari Gestur Mikrofon hingga Kursi Jabatan?
Dua insiden di NTB, dari gestur mikrofon hingga pengangkatan mantan terpidana, menyoroti bagaimana integritas pejabat publik diuji di era digital dan celah hukum yang ada. Simak selengkapnya!
Mataram, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini dihebohkan oleh dua insiden yang secara terang-terangan menguji integritas pejabat publik. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan besar, melainkan juga oleh hal-hal kecil seperti sikap dan gestur yang terekam kamera.
Di era digital yang serba cepat, setiap gerak-gerik pejabat dapat menjadi konsumsi publik yang memicu berbagai opini, dari pujian hingga kritik tajam. Ruang bagi pejabat untuk bersikap tanpa sorotan kini hampir tidak ada, menjadikan etika sebagai ujian krusial bagi setiap figur publik.
Dua kasus yang mencuat melibatkan Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, dan pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala DPMPTSP NTB. Kedua insiden ini secara gamblang memperlihatkan bagaimana integritas pejabat publik dipertanyakan, baik dari sisi etika maupun moral, meskipun secara administratif mungkin sah.
Gestur Mikrofon dan Persepsi Publik
Fenomena ujian integritas pejabat publik ini mencuat di NTB setelah beredarnya video Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz. Dalam rekaman yang tersebar luas, ia terlihat menyingkirkan gagang mikrofon saat pelantikan Kepala Kemenag Dompu, Najamuddin, pada Jumat (19/9) lalu. Potongan video singkat ini memicu beragam tafsir, bahkan ada yang menyebutnya sebagai tindakan "melempar mikrofon" di hadapan hadirin.
Bagi sebagian masyarakat, gestur tersebut dianggap mencederai wibawa acara resmi yang seharusnya sakral. Meskipun Kemenag NTB segera memberikan klarifikasi bahwa mikrofon hanya disingkirkan karena menghalangi prosesi ucapan selamat, persepsi publik sudah telanjur terbentuk. Kejadian ini menjadi bukti bahwa di era media sosial, gestur kecil sekalipun dapat membesar dan menjadi simbol integritas pejabat publik yang dipertanyakan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa integritas pejabat tidak hanya diukur dari keberhasilan program atau kebijakan besar. Lebih dari itu, integritas juga tercermin dari sikap dan ekspresi spontan yang terekam kamera dan disebarkan ke publik. Kepercayaan masyarakat dapat runtuh bukan karena pelanggaran aturan hukum semata, melainkan juga karena etika dan kepatutan yang dianggap terabaikan.
Celah Hukum dan Pertanyaan Moral Pengangkatan Mantan Terpidana
Belum reda isu mikrofon, publik NTB kembali dikejutkan oleh pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Nama Irnadi sempat menjadi sorotan karena pernah diputus bersalah dalam kasus pidana dengan hukuman enam bulan penjara dan masa percobaan satu tahun. Pengangkatan ini sontak menimbulkan polemik dan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Pemerintah Provinsi NTB melalui Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, menegaskan bahwa pengangkatan Irnadi sah secara aturan. Menurutnya, proses seleksi telah melewati uji kompetensi, penilaian kinerja, hingga pertimbangan teknis dari BKN. Yusron juga menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi, sepanjang tidak ada aturan hukum yang melarangnya.
Namun, legitimasi administratif ini tidak serta-merta mampu menjawab pertanyaan moral yang muncul dari publik. Masyarakat mempertanyakan, apakah pantas seorang mantan terpidana menduduki jabatan strategis di birokrasi daerah? Secara hukum, memang tidak ada aturan tegas yang melarang mantan terpidana menduduki jabatan struktural setelah masa hukumannya selesai, sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang diperbarui dengan PP No. 17 Tahun 2020. Celah inilah yang membuat kasus Irnadi sah secara hukum, namun dipersoalkan dari sisi etika dan integritas pejabat publik.
Integritas Simbolik dan Tantangan Birokrasi
Dua peristiwa yang terjadi di NTB ini sesungguhnya saling berkelindan pada satu isu krusial, yakni integritas pejabat publik. Integritas tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan formal, tetapi juga mencakup simbol, teladan, dan persepsi yang terbentuk di mata publik. Gestur seorang pejabat yang tampak emosional dapat dengan cepat merusak citra, sementara mengangkat mantan terpidana ke kursi penting bisa dianggap menurunkan standar moral birokrasi.
Birokrasi bekerja tidak hanya dalam ranah teknis, tetapi juga di arena simbolik yang sangat diperhatikan masyarakat. Publik menilai pejabat dari etika, wibawa, dan sikap sehari-hari mereka, bukan semata-mata dari laporan kinerja. Retaknya integritas di satu sisi dapat menggerus legitimasi kebijakan di sisi lain, mengancam kepercayaan yang telah dibangun.
Di negara lain, standar integritas pejabat publik jauh lebih ketat, menuntut rekam jejak yang bersih dari catatan pidana karena jabatan publik adalah simbol kepercayaan rakyat. Contoh baik dapat dilihat dari beberapa pemerintah daerah di Indonesia yang telah menyusun kode etik pejabat lebih ketat, bahkan ada kepala daerah yang berani menolak calon pejabat berkasus meskipun secara administratif memenuhi syarat. Ini menunjukkan bahwa integritas tidak boleh ditawar.
Mendesak Pembaharuan: Memperkuat Etika Pejabat
Kasus Zamroni dan Irnadi seharusnya menjadi alarm korektif bagi birokrasi NTB untuk melakukan perbaikan. Regulasi yang ada saat ini mungkin memberi ruang legal, tetapi masih kurang memperhatikan norma etik yang lebih tinggi. Ada beberapa langkah konkret yang dapat ditempuh untuk memperkuat integritas pejabat publik.
- Revisi Regulasi: Memperketat syarat pengangkatan pejabat dengan menambahkan kriteria "rekam jejak bersih" yang lebih komprehensif.
- Kode Etik Daerah: Pemerintah Provinsi NTB dapat merumuskan kode etik pejabat yang secara eksplisit menekankan aspek moral dan etika, bukan sekadar administratif.
- Pembinaan Karakter ASN: Melaksanakan pelatihan bagi pejabat yang mencakup integritas, kepemimpinan etis, dan pengendalian diri sebagai bagian integral dari pengembangan karier.
- Transparansi Publik: Membuka akses informasi mengenai rekam jejak calon pejabat akan memperkuat akuntabilitas dan memungkinkan pengawasan publik yang lebih efektif.
Dua peristiwa yang hampir bersamaan di NTB ini menjadi cermin penting bahwa integritas pejabat publik tidak bisa diremehkan. Dari mikrofon yang tersingkir hingga kursi jabatan yang diperebutkan, publik menilai semuanya sebagai ukuran moral dan etika. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama birokrasi; sekali retak, sulit dipulihkan. Oleh karena itu, setiap pejabat publik mesti menyadari bahwa setiap tindakan mereka adalah cermin negara, dan sudah saatnya menegakkan standar integritas yang lebih tinggi demi marwah pelayanan publik.
Sumber: AntaraNews