Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala DPMPTSP NTB sudah sesuai prosedur. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, di Mataram. Langkah ini menjawab polemik publik terkait latar belakang pejabat yang baru dilantik.
Pelantikan Irnadi Kusuma berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, bersama tujuh pejabat eselon II lainnya. Peristiwa ini memicu sorotan publik. Irnadi Kusuma diketahui pernah diputus bersalah dalam kasus pidana. Kasus tersebut meliputi penelantaran istri dan anak, serta pernikahan tanpa persetujuan istri.
Yusron Hadi memastikan Irnadi Kusuma telah melalui tahapan administrasi dan uji kompetensi. Pelantikan juga mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemprov NTB berkomitmen pada integritas dan profesionalitas dalam penunjukan pejabat.
Advertisement
Advertisement
Proses Pelantikan Sesuai Prosedur dan Rekomendasi BKN
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, menjelaskan bahwa setiap pejabat yang dilantik, termasuk Irnadi Kusuma, telah melewati serangkaian tahapan yang ketat. Tahapan ini mencakup uji kompetensi, penilaian kinerja, serta proses administrasi yang berlaku di lingkungan pemerintahan. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa pejabat yang menempati posisi strategis memiliki kualifikasi yang memadai.
Yusron menambahkan bahwa seluruh pejabat yang mendapatkan amanah baru telah melalui pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rekomendasi dari BKN menjadi salah satu dasar penting bagi Gubernur NTB dalam mengambil keputusan pelantikan. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi dan persetujuan dari lembaga yang berwenang dalam manajemen kepegawaian.
Penegasan mengenai kesesuaian prosedur ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik terkait legitimasi pelantikan Irnadi Kusuma. Pemprov NTB berupaya menunjukkan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada mekanisme yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, proses pelantikan Irnadi Kusuma dianggap telah memenuhi semua persyaratan administratif dan hukum yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Latar Belakang Hukum dan Hak Warga Negara
Polemik muncul setelah publik mengetahui bahwa Irnadi Kusuma pernah diputus bersalah dalam kasus pidana. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, ia terbukti melakukan tindak pidana penelantaran istri dan anak serta pernikahan tanpa persetujuan istri. Kasus ini diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 279 (Ayat 1) KUHP.
Meskipun demikian, hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari Irnadi melakukan perbuatan pidana lain dalam masa percobaan satu tahun. Irnadi Kusuma juga pernah mengajukan kasasi yang kemudian ditolak pada 23 Maret 2021. Ia bahkan sempat diberhentikan dari jabatan tinggi pratama sebelumnya.
Yusron Hadi menegaskan bahwa Irnadi Kusuma telah menjalankan putusan hukum yang berlaku dan proses hukumnya telah diselesaikan. "Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi sepanjang tidak ada ketentuan hukum yang melarang," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip bahwa setelah menjalani proses hukum, seseorang tetap memiliki hak untuk berkarya dan menempati posisi publik, asalkan tidak ada larangan spesifik.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Integritas dan Transparansi Pemprov NTB
Pemerintah Provinsi NTB menyatakan komitmen penuh untuk menjaga integritas dan profesionalitas seluruh pejabat publik. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan mekanisme evaluasi kinerja dan pengawasan internal. Tujuannya adalah memastikan setiap pejabat bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemprov NTB akan melaksanakan evaluasi berkala setiap enam bulan terhadap para pejabat yang baru dilantik. Evaluasi ini penting untuk memantau kinerja dan memastikan bahwa setiap pejabat menjalankan tugasnya sesuai dengan harapan. Langkah ini juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada publik.
Selain itu, Yusron Hadi menyatakan bahwa Pemprov NTB bersikap terbuka terhadap segala masukan, saran, dan kritik dari masyarakat. Keterbukaan ini diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa depan. Pemprov NTB berkomitmen untuk terus berbenah demi pelayanan publik yang optimal.
Advertisement
Sumber: AntaraNews