Wali Kota Depok Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, KPK Ingatkan Gratifikasi Buka Celah Korupsi
Dia mengingatkan, kendaraan dinas seharusnya hanya dipakai saat menjalankan tugas kedinasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapatkan informasi soal adanya kepala daerah yang memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik.
Diketahui, Wali Kota Depok, Supian Suri mengizinkan penggunaan mobil dinas (Mobdin) untuk ASN yang mudik ke kampung halaman karena alasan keamanan.
"KPK mendapati informasi masih adanya kepala daerah yang justru memberikan izin terkait penggunaan kendaraan dinas kepada ASN di lingkungan kerjanya untuk kegiatan mudik di hari raya Idulfitri ini," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (31/3).
Dia mengingatkan, kendaraan dinas seharusnya hanya dipakai saat menjalankan tugas kedinasan. Bukan untuk kepentingan pribadi. Dia juga mengingatkan kepala daerah agar menjadi teladan bagi jajarannya soal penggunaan kendaraan dinas.
"Kepala daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif," ujarnya.
Mobil Dinas Dipakai untuk Urusan Pribadi Buka Celah Korupsi
Dia menyebut, kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
"Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi," kata dia.
Dia kemudian menyinggung Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Penggunaan kendaraan dinas masuk dalam aset negara yang tidak boleh digunakan sembarangan.
"Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu," ungkapnya.
"Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah," pungkasnya.
Polemik Wali Kota Depok Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik
Wali Kota Depok, Supian Suri mengizinkan penggunaan mobil dinas (Mobdin) untuk mudik. Alasan keamanan kendaraan menjadi pertimbangan Supian mengizinkan para ASN menggunakan mobdin untuk mudik ke kampong halaman.
“Artinya kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, hilang, ya itu menjadi tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara kalau memang itu terjadi,” kata Supian, Minggu (30/3).
Supian juga menegaskan, ASN yang diberikan kendaraan dinas harus bertanggung jawab untuk menjaganya. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau bahkan hilang, maka menjadi tanggung jawab mereka dan harus mengembalikan kerugian negara.
“Prinsipnya mau bawa pulang kampung atau tidak dibawa ke mana-mana ya pertanggungjawaban terhadap mobil dinas melekat terhadap yang diamanahkan,” tegasnya.
Selain itu, Supian ingin memberikan apresiasi pada ASN yang telah mengabdi. Sehingga mereka yang hendak mudik bisa terbantu karena tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi untuk bisa mudik.
“Yang kedua juga diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi. Ya yang ketiga kami tetap meminta bertanggung jawab terhadap kendaraan dinasnya,” akunya.