Pemkot Depok Tegaskan Larangan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Depok resmi melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan didasari oleh aturan KPK.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Depok Tegaskan Larangan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Alasannya
Pemerintah Kota Depok resmi melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan didasari oleh aturan KPK. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. Kebijakan ini berlaku untuk libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan.

Larangan tersebut tertuang jelas dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3.2/140/BKD/2026. Aturan ini mencakup kendaraan dinas operasional, baik roda empat maupun roda dua, di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Wali Kota Depok Supian Suri secara langsung menyampaikan penegasan kebijakan ini.

Supian Suri menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada ketentuan angka 6 Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. SE KPK tersebut mengatur tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Selain itu, pengamanan fisik kendaraan dinas juga menjadi perhatian.

Pemerintah Kota Depok serius dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3.2/140/BKD/2026. Surat edaran ini secara spesifik mengatur penggunaan kendaraan dinas operasional. Aturan ini berlaku efektif selama periode libur panjang, termasuk perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menekankan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Salah satu pilar utamanya adalah Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Secara khusus, SE KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya menjadi acuan penting.

Tujuan fundamental dari implementasi larangan ini adalah untuk mencegah segala bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas, yang merupakan aset publik, secara tegas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini termasuk penggunaan sebagai sarana transportasi untuk mudik Lebaran.

Kebijakan ini juga berfungsi untuk memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Dengan demikian, diharapkan pemanfaatan fasilitas publik dapat berlangsung secara optimal dan sesuai peruntukannya. Ini merupakan bagian integral dari upaya Pemkot Depok mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Larangan penggunaan kendaraan dinas ini berlaku komprehensif untuk semua jenis unit. Baik kendaraan roda empat maupun roda dua milik Pemerintah Kota Depok masuk dalam cakupan aturan ini. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menggunakannya sebagai moda transportasi untuk perjalanan mudik.

Selain larangan penggunaan, terdapat pula kewajiban penting bagi para pengguna barang atau pemegang kendaraan dinas. Mereka diinstruksikan untuk melaksanakan pengamanan fisik terhadap kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya. Ketentuan ini sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) masing-masing.

Pengamanan fisik ini memiliki urgensi tinggi guna menjaga aset daerah dari potensi kerusakan atau kehilangan. Setiap ASN yang memegang kendaraan dinas memikul tanggung jawab penuh atas kondisi dan keberadaan aset tersebut. Ini adalah wujud komitmen terhadap pengelolaan aset yang transparan dan bertanggung jawab.

Melalui kebijakan ini, diharapkan akan terbentuk budaya kerja yang lebih disiplin dan berintegritas di kalangan ASN. ASN diharapkan mampu membedakan secara tegas antara kepentingan pribadi dan kepentingan dinas. Ini merupakan langkah progresif dalam upaya pencegahan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Depok.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi