Wali Kota Depok Bolehkan Anak Buah Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Masuk Perbuatan Korupsi?
Apa alasan Supian Suri bolehkan mobil dinas untuk mudik anak buahnya?
Wali Kota Depok, Supian Suri mengizinkan penggunaan mobil dinas (Mobdin) untuk mudik. Alasannya, faktor keamanan kendaraan menjadi pertimbangan Supian mengizinkan para aparatur sipil Negara (ASN) menggunakan mobdin untuk mudik ke kampong halaman.
Ketika ditinggal mudik, mobil dinas yang ditinggal di rumah menjadi pertimbangan sehingga faktor keamanan unit menjadi salah satu pertimbangan diperbolehkannya untuk digunakan mudik.
“Artinya kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, hilang, ya itu menjadi tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara kalau memang itu terjadi,” kata Supian, Minggu (30/3).
Supian juga menegaskan, ASN yang diberikan kendaraan dinas harus bertanggung jawab untuk menjaganya. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau bahkan hilang, maka menjadi tanggung jawab mereka dan harus mengembalikan kerugian negara.
“Prinsipnya mau bawa pulang kampung atau tidak dibawa kemana-mana ya pertanggungjawaban terhadap mobil dinas melekat terhadap yang diamanahkan,” tegasnya.
Selain itu, Supian ingin memberikan apresiasi pada ASN yang telah mengabdi. Sehingga mereka yang hendak mudik bisa terbantu karena tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi untuk bisa mudik.
“Yang kedua juga diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi. Ya yang ketiga kami tetap meminta bertanggung jawab terhadap kendaraan dinasnya,” akunya.
Larangan Takbir Keliling
Di sisi lain, Supian melarang warga untuk melakukan takbir keliling. Dia meminta agar warga takbiran di lingkungan masing-masing untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
“Takbir keliling sih kita imbau tidak usah pakai tabir keliling, cukup di tempat masing-masing. Tapi sekali lagi, kami juga akan tetap mengontrol dengan Polres, dengan Kodim, Forkompinda, Insya Allah kita jaga keamanan menjelang Idul Fitri, malam takbiran Insya Allah bisa berjalan kondusif,” katanya.
Sementara itu, pasar tumpah yang rutin setiap tahunnya tetap digelar di jalan sejajar rel atau Jalan Naming D Bothin. Pasar tumpah digelar saat malam takbir di Kampung Lio, Jalan H Naming D Bothin, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.
Supian meminta pihak penyelenggara untuk menjaga agar pasar tumpah tersebut tidak menimbulkan kemacetan. Selain itu, panitia juga diminta bertanggung jawab atas sampah yang ditimbulkan nantinya. Pihaknya tidak terlalu mencampuri secara teknis penyelenggaraan pasar tumpah malam takbiran.
“Terkait pasar tumpah prinsipnya kita membolehkan. Tapi kita akan support dengan tenaga-tenaga teman-teman untuk bisa bantu disana. Termasuk kemarin ngobrol dengan pak Kapolres bisa support buat jaga-jaga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Tanggapan Kemendagri dan KPK
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan larangan penggunaan mobdin untuk mudik. Aturan tersebut sudah berlaku sejak lama.
“Ya, enggak boleh. Dari dulu juga aturannya sama. Enggak boleh pakai fasilitas dinas ketika mudik,” kata Bima saat ditemui di Kota Depok, Senin (17/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan Wali Kota Depok tersebut yang seharusnya kendaraan dinas tidak bisa diperuntukkan untuk keperluan pribadi melainkan hanya kegiatan kedinasan saja.
"KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momen saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya idul fitri," ujar Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (30/3).
Budi menjelaskan, kendaraan dinas merupakan bagian dari aset negara dan harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Hal tersebut guna menghindari adanya potensi kerugian negara atau daerah.
Di satu sisi, Kepala Daerah yang merupakan satuan pengawasan inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.
"Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi," imbuh Budi.