VIDEO: Emosi Wamendagri Bima, Pemda Beri Izin Mobil Dinas Dipakai Mudik: Ada Risiko Kerugian Negara!
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan, ada potensi kerugian negara jika mobil dinas digunakan untuk mudik
Sejumlah pemerintah daerah seperti Depok, Lubuklinggau, Probolinggo hingga Kutai Timur mengizinkan para aparatur sipil negaranya (ASN) untuk melakukan mudik menggunakan mobil dinas. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menegaskan bahwa pemberian izin tersebut salah. Sebab, ada potensi kerugian negara jika mobil dinas digunakan untuk mudik.
Sebagai informasi, pelanggaran aturan penggunaan mobil dinas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran hingga pemecatan.
Beberapa peraturan terkait meliputi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.