Viral Bandar Sabu Mengaku Setor Uang, Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Diperiksa
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki pengakuan dari bandar narkoba tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L.Malau dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumatera Utara. Keduanya diperiksa usai video pengakuan dari seorang bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar viral di media sosial.
Dalam video itu Endar mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada oknum personel Polres Labuhanbatu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki pengakuan dari bandar narkoba tersebut.
"Masih diperiksa oleh Propam, belum ada hasilnya. Nanti, Propam bicara semuanya dari kasat dan kapolres sudah diperiksa. Benar atau tidak?, sesuai dengan fakta-fakta penyidikan," kata Whisnu, Senin (24/2).
Whisnu menyatakan pemeriksaan terhadap kedua perwira Polres Labuhanbatu akan dilakukan secara transparan.
"Tidak ada ditutupi, kalau anggota kami salah, ya ditindak. Kalau anggota kami benar, jangan dong. Kami komitmen, salah ditindak. Benar tidak ditindak," ujarnya.
Viral Video Bandar Mengaku Setor Uang
Seperti diketahui, video yang menunjukkan seorang bandar narkoba mengaku telah menyetor sejumlah uang ke personel Polres Labuhanbatu viral di media sosial.
Endar membeberkan telah menyetor uang usai dirinya ditangkap oleh Polres Labuhanbatu. Endar ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada 7 Mei 2024.
"Saya itu membayar di Polres Labuhanbatu, berjumlah sekitar Rp160 juta setiap bulannya," ucap Endar.
Endar memerinci dirinya menyetor uang senilai Rp80 juta untuk kepala satuan, Rp20 juta untuk kepala unit, dan Rp8 juta per bulan untuk salah satu tim di Polres Labuhanbatu. Uang itu diberikan kepada personel berinisial R.
"Saya ingin semua petugas yang terlibat ini diperiksa oleh Propam. Saya juga siap diperiksa. Untuk bukti transfer memang tidak ada, karena saya memberikan uang secara langsung kepada saudara R," jelas Endar.
Endar sendiri telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.