VIDEO: Jenderal 'Macan' Komisi III Soal Ganti Rugi Korban DNA Pro Cair Saat Bagi Bagi, Hati Hati
Rikwanto mengingatkan, bahwa pada proses pencairan seluruh pihak harus hati-hati
Kejaksaan Agung menyatakan akan segera mencairkan ganti rugi korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Hal ini disampaikan saat rapat dengar pendapat umum Komisi III dengan Jampidum Kejagung, Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Korban Net89, Senin (17/3).
Anggota Komisi III Fraksi Golkar, Rikwanto mengingatkan, bahwa pada proses pencairan seluruh pihak harus hati-hati. Dikhawatirkan akan ada pihak-pihak yang mengklaim sebagai korban saat proses pencairan.
Berdasarkan data Asosiasi Korban Investasi Berjuang Bersama DNA Pro, Kejari telah mengumpulkan uang sekitar Rp 149 miliar dari hasil duit tunai sitaan maupun aset yang sudah berhasil terjual.