OJK dan Bank Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam
OJK bersama perbankan menyalurkan Rp161 miliar kepada korban penipuan digital yang melapor ke IASC, dari total kerugian masyarakat Rp9,1 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan menyalurkan pengembalian dana senilai Rp161 miliar kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan atau scam.
Dana tersebut diberikan kepada pelapor yang tercatat di Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Penyerahan dana dilakukan dalam acara resmi di Gedung AA Maramis, Jakarta, Rabu (21/1). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian masyarakat akibat maraknya kejahatan keuangan digital.
Pengembalian Dana Baru Sentuh 5 Persen Laporan
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, nilai pengembalian tersebut masih relatif kecil dibandingkan total laporan yang masuk ke IASC. Menurutnya, angka Rp161 miliar baru mencerminkan sekitar 5 persen dari keseluruhan laporan korban penipuan.
“Ya memang semua relatif besar kecilnya, dan memang biasanya kalau 5 persen dihadapkan 100 persen terasa memang kecil. Tetapi kita juga menyadari, belajar dari apa yang terjadi negara-negara lain, besaran tadi memang tidak jauh berbeda dengan apa yang dicapai di negara-negara lain,” ujar Mahendra.
Ia menekankan, proses pemulihan dana korban scam memiliki tantangan besar, termasuk kecepatan transaksi digital dan lintas sistem keuangan yang kerap dimanfaatkan pelaku.
Kerugian Scam Tembus Rp9,1 Triliun
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, memaparkan data penanganan kasus sejak IASC dibentuk pada 22 November 2024.
“Kemudian jumlah rekening dilaporkan 721 ribu, langsung kita blokir Rp 397 ribu rekening. Kemudian laporannya yang masuk 432 ribu, laporan yang masuk kepada Indonesia Anti Scam Center,” jelas Friderica, yang akrab disapa Kiki.
Ia mengungkapkan, total kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan hingga kini mencapai Rp9,1 triliun. Dari proses pemblokiran rekening, OJK bersama perbankan berhasil mengamankan dana lebih dari Rp400 miliar.
“Alhamdulillah dana yang berhasil diblokir sudah lebih dari Rp 400 miliar. Tapi karena satu dan lain hal, untuk hari ini kita akan melakukan penyerahan kepada korban ya, itu sebesar Rp 161 miliar,” ungkapnya.
Kiki juga menguraikan sejumlah modus penipuan yang paling sering terjadi, mulai dari penipuan transaksi belanja, investasi, impersonation, penawaran kerja palsu, hingga penipuan melalui media sosial.
Menurutnya, korban scam berasal dari berbagai latar belakang. “Karena mereka memainkan bagaimana psikologi orang. Sehingga mereka lengah, mereka tertipu daya secara psikologis. Sehingga mereka mau secara sukarela mentransfer uangnya, memberikan informasi password, OTP dan lain-lain,” tuturnya.