OJK Ungkap Tantangan Pengawasan Keuangan, Dari Deepfake hingga Impersonasi
Perkembangan tersebut membuka celah baru bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tantangan industri jasa keuangan saat ini semakin rumit, seiring masifnya pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan. Perkembangan tersebut membuka celah baru bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan atau scam yang kian canggih.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa fenomena kejahatan berbasis teknologi tidak lagi bersifat lokal, melainkan lintas negara. Organisasi pelaku scam memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menyamarkan identitas dan menipu masyarakat, khususnya di sektor keuangan.
Mahendra mencontohkan dua perkembangan positif dalam penanganan kejahatan scam, yakni pemulangan sekitar 150 warga negara Indonesia dari Kamboja yang terlibat aktivitas penipuan daring, serta penangkapan sejumlah warga negara asing pelaku scam oleh pihak imigrasi di Tangerang.
"Kita pahami bahwa persoalan scam atau penipuan di sektor keuangan saat ini semakin mengkhawatirkan dan telah menjadi tantangan global," kata Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Jakarta, Kamis (22/1).
Kedua peristiwa itu mencerminkan keseriusan aparat dalam merespons kejahatan lintas batas. Namun demikian, ia menegaskan bahwa ancaman penipuan justru semakin kompleks karena pelaku memanfaatkan teknologi seperti kecerdasan buatan, termasuk deepfake, pemalsuan suara, video, hingga manipulasi identitas. Modus impersonasi tersebut membuat korban semakin sulit membedakan transaksi yang sah dan yang bersifat penipuan.
"Apalagi juga semakin menggunakan kecederaan buatan termasuk deep fake (pemalsuan wajah) dan pemalsuan audio, video, dan berbagai gambar serta bukti dari impersonasi pihak-pihak yang digunakan untuk modus penipuan," ujarnya.
Diperlukan Upaya yang Kuat Hadapi Scam
Untuk itu, OJK mendorong pendekatan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dan proaktif. Upaya pencegahan dilakukan melalui penguatan literasi keuangan, edukasi publik, serta peningkatan sistem deteksi dan keamanan di seluruh pelaku jasa keuangan.
Sementara respons proaktif diwujudkan melalui percepatan penanganan laporan korban, pelacakan aliran dana, pemblokiran rekening terindikasi, hingga pengembalian dana. Seluruh langkah tersebut dijalankan melalui koordinasi lintas otoritas, termasuk melalui Satgas PASTI.
"Upaya preventif dilakukan melalui berbagai penguatan edukasi dan literasi serta peningkatan sistem deteksi dan pengamanan pada seluruh pelaku jasa keuangan," ujarnya.
OJK dan Bank Kembalikan Dana Rp 161 Miliar ke Korban Scam
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihak perbankan mengembalikan dana sebesar Rp 161 miliar kepada para masyarakat korban penipuan alias scam. Dana tersebut diserahkan kepada masyarakat yang melapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, jumlah pengembalian dana tersebut baru sekitar 5 persen dari total keseluruhan laporan yang tercatat di IASC.
"Ya memang semua relatif besar kecilnya, dan memang biasanya kalau 5 persen dihadapkan 100 persen terasa memang kecil. Tetapi kita juga menyadari, belajar dari apa yang terjadi negara-negara lain, besaran tadi memang tidak jauh berbeda dengan apa yang dicapai di negara-negara lain," ujarnya dalam acara Penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam di Gedung AA Maramis, Jakarta, Rabu (21/1/2026).