OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penipuan, Kerugian Capai Rp9 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir lebih dari 127 ribu rekening terkait penipuan (scam) dengan total kerugian fantastis Rp9 triliun, menegaskan komitmen memberantas kejahatan keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas kejahatan siber. Sebanyak 127.047 rekening telah diblokir karena terindikasi kuat terlibat dalam kasus penipuan atau scam. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat tindakan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa total kerugian yang dilaporkan mencapai angka Rp9 triliun. Angka ini menunjukkan skala besar dampak penipuan yang merugikan banyak pihak.
Pemblokiran rekening ini dilakukan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), sebuah wadah kolaborasi untuk memerangi scam. IASC menerima ratusan ribu laporan dari masyarakat dan pelaku usaha sektor keuangan.
Peran IASC dalam Pemberantasan Scam Keuangan
Indonesia Anti Scam Center (IASC) menjadi garda terdepan dalam upaya nasional memberantas penipuan di sektor keuangan. Wadah ini memfasilitasi pelaporan dan pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat scam.
Hingga saat ini, IASC telah menerima total 411.055 laporan terkait penipuan. Laporan-laporan ini berasal dari berbagai sumber, baik dari korban langsung maupun melalui pelaku usaha sektor keuangan.
Secara rinci, 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, kemudian dimasukkan ke sistem IASC. Sementara itu, 192.390 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke dalam sistem IASC.
Dari seluruh laporan yang masuk, tercatat ada 681.890 rekening yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, 127.047 rekening berhasil diblokir sebagai respons cepat terhadap aduan masyarakat.
Dampak Kerugian dan Upaya Pemulihan Dana Korban
Skala kerugian akibat penipuan ini sangat besar, mencapai Rp9 triliun dari total laporan yang diterima. Angka ini mencerminkan betapa rentannya masyarakat terhadap modus-modus penipuan yang semakin canggih.
Meskipun demikian, OJK melalui IASC berhasil memblokir dana korban sebesar Rp402,5 miliar. Upaya ini menunjukkan komitmen untuk setidaknya mengamankan sebagian dana yang menjadi target penipu.
IASC terus berupaya meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Peningkatan ini penting agar respons terhadap laporan masyarakat bisa lebih efektif dan cepat.
Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen oleh OJK
Selain pemblokiran rekening, OJK juga aktif melakukan penegakan ketentuan perlindungan konsumen terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Selama periode 2025, OJK telah memberikan berbagai sanksi administratif.
Tercatat 175 peringatan tertulis diberikan kepada 144 PUJK, serta 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK. Selain itu, 43 sanksi denda juga dikenakan kepada 40 PUJK yang melanggar ketentuan.
Dalam periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025, sebanyak 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen. Total penggantian mencapai Rp82,46 miliar, US$3.281, dan S$27.365.
OJK juga menegakkan aturan terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan 2025. Enam sanksi peringatan tertulis dan 26 sanksi denda senilai Rp612,15 juta diberikan atas keterlambatan atau ketidakpatuhan pelaporan.
Pengawasan Perilaku Pasar dan Kepatuhan PUJK
Pengawasan perilaku PUJK (market conduct) juga menjadi fokus OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap standar etika dan perlindungan konsumen. OJK memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukan.
Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, OJK mengenakan 19 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 19 sanksi denda senilai Rp3,82 miliar. Pelanggaran ini terkait penyediaan informasi iklan, petugas penagihan, dan klaim asuransi.
OJK juga mengeluarkan perintah untuk tindakan tertentu, seperti menghapus iklan yang tidak sesuai atau menyesuaikan kebijakan. Tujuannya adalah mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Selain itu, OJK juga mengenakan 111 sanksi administratif terkait kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan. Sanksi ini terdiri dari 21 peringatan tertulis dan 90 denda sebesar Rp6,1 miliar.
Sumber: AntaraNews