IASC OJK Terima 105.202 Aduan Kasus Penipuan Keuangan, Total Kerugian Rp2,1 Triliun
Layanan ini menjadi pusat pelaporan bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan keuangan, khususnya yang berkaitan dengan rekening mencurigakan.
Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebanyak 105.202 laporan kasus penipuan finansial atau penipuan keuangan hingga 25 April 2025.
Layanan ini menjadi pusat pelaporan bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan keuangan, khususnya yang berkaitan dengan rekening mencurigakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan, dari jumlah laporan yang masuk, terdapat 172.624 rekening yang telah dilaporkan terindikasi digunakan untuk tindak penipuan.
Dari total tersebut, sebanyak 42.504 rekening telah berhasil diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut. "Sejak diluncurkan November tahun lalu sampai dengan 25 April tahun ini, IASC telah menerima 105.202 laporan," kata Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat (9/5).
Selain itu, Kiki sapaan akrabnya juga menyampaikan bahwa nilai kerugian dana yang dilaporkan oleh para korban melalui IASC mencapai Rp2,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, dana korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening mencapai Rp138,9 miliar.
"Sejauh ini total kerugian dana yang telah dilaporkan melalui IASC sebesar Rp2,1 triliun dan total dana korban yang sudah berhasil diblokir sebesar Rp138,9 miliar," terang dia.
Rekening Diblokir Terkait Judi Online Makin Banyak, Kini Tembus 14.117 Rekening
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.
Hingga saat ini, jumlah rekening yang diblokir tercatat sebanyak 14.117 rekening, meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang berjumlah 10.016 rekening. Artinya, terdapat penambahan sebanyak 4.101 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan upaya ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Dia menyampaikan pihaknya telah meminta bank-bank di Indonesia untuk aktif berperan dalam memblokir rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi online.
"Terkait dengan pemberatasan judi online yang berdampak buas pada perekonomian dan sektor keuangan OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening sebelumnya adalah sebesar 10.016 rekening," kata Dian dalam konferensi pers RDKB, Jumat (9/5).