Dalam 4 Bulan, OJK Terima 58 Ribu Aduan Penipuan Keuangan Total Kerugian Capai Rp1,25 Triliun
Berdasarkan data OJK, terdapat 123 pelaku usaha yang terlibat dalam laporan korban.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa dalam kurun waktu empat bulan sejak peluncuran Indonesia Anti-Scam Center (IASC), telah menerima 58.206 laporan terkait penipuan keuangan. Total laporan tersebut telah tercatat sejak pertama kali beroperasi, yakni mulai 22 November 2024 hingga 24 Februari 2025.
Adapun total kerugian yang dialami masyarakat akibat kasus-kasus ini mencapai Rp1,25 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut, dari jumlah aduan tersebut, sebanyak 39.243 laporan ditujukan langsung ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang saat ini berjumlah sekitar 2.600 PUJK di Indonesia. Sementara itu, 18.963 laporan lainnya diterima langsung oleh IASC, yang kemudian ditindaklanjuti oleh otoritas terkait.
"Ini baru 4 bulan, itu sudah 1 triliun lebih, kalau gak salah Rp1,25 triliun ya, angka persisnya," kata Friderica dalam acara media briefing di Jakarta, Selasa (11/3).
Berdasarkan data OJK, terdapat 123 pelaku usaha yang terlibat dalam laporan korban, dengan sebagian besar kasus melibatkan bank-bank besar, mengingat jumlah nasabah dan transaksi mereka yang tinggi.
"Tapi kebanyakan banknya itu-itu aja, karena bank yang gede nasabahnya banyak, transisi besar biasanya itu yang dilaporkan," ujar dia.
Jumlah Rekening Dilaporkan
Kiki sapaan akrabnya ini menyebut jumlah rekening yang dilaporkan dalam kasus ini mencapai 64.888 rekening, di mana 28.807 rekening telah langsung diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
"Jadi kalau teman-teman ada penipuan-penipuan seperti itu, itu langsung aja laporin, karena kita langsung blokir," imbuhnya.
Kemudian untuk jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp127,3 miliar, memberikan harapan bahwa langkah-langkah pencegahan ini dapat mengurangi dampak finansial yang dialami masyarakat akibat penipuan keuangan.
"Nah memang ini sekarang kita masih perlu proses yang lebih panjang lagi, lebih panjang sedikit lagi, karena kadang-kadang kalau yang ditipu banyak, tapi saldo di rekening itu tinggal sekian gitu," tutup Kiki.