Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Silpia Rosalina menegaskan, pihaknya melaksanakan eksekusi putusan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2029 tanggal 21 Juni tahun 2023.
"Perlu kami jelaskan bahwa eksekusi ini ada dua bentuk, eksekusi badan dan eksekusi barang bukti. Eksekusi badan telah kami lakukan tanggal 18 Agustus 2023 dan Indra Kenz, sekarang berada di rutan kelas satu Jakarta Pusat."
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Silpia Rosalina di halaman Kantor Kejari Tangsel, Rabu (29/8).
Berdasarkan putusan MA, Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.
"Kalau tidak dibayar, dia melaksanakan tambah lagi 10 bulan (kurungan)," jelasnya.
Sementara eksekusi barang bukti hasil kejahatan itu disaksikan korban kejahatan Indra Kenz melalui paguyuban para korban.
"Kalau lihat dari list 145 orang. Namun tadi perwakilan penyerahan barang bukti ini kami serahkan ke paguyuban sesuai putusan MA tersebut," ucap dia.
Barang bukti yang dieksekusi dengan diserahkan Kejari Tangsel ke paguyuban korban berjumlah 39 item.
"Ada 39 item barang bukti yang secara garis besarnya ada tanah dan bangunan. Itu ada berapa wilayah, di Sumatera dan Tangsel. Apakah itu tanah bersurat atau tidak, nanti ada dari putusan," terangnya.
berita untuk kamu.
Selain tanah, terdapat juga dua jam tangan mewah, mobil mewah merek Tesla dan Ferari, uang tunai Rp5 miliar yang akan dipindah bukukan ke rekening paguyuban pada 30 Agustus 2023 mendatang.
"Nilainya Rp5miliar sekian, ini per tanggal 30 Agustus 2023 kami pindah bukukan dari rekening RPL kami, ke rekening paguyuban," ucap dia.
Silpia menerangkan pihaknya berupaya untuk transparan dan terbuka dalam mengembalikan seluruh barang bukti kejahatan Indra Kenz.
"Kenapa lama? Karena korbannya banyak, kami berupaya transparan," ucapnya
- Kirom
Mereka hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke dalam.
Baca SelengkapnyaKegigihan Ade mengikuti seleksi mengantarkannya menapaki mimpinya tersebut.
Baca SelengkapnyaPT KAI mengalami sejumlah kerugian akibat peristiwa ini, seperti kerusakan lokomotif, rel, serta jembatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaPalang kereta api sudah tertutup, mobil ini justru nekat terobos,
Baca SelengkapnyaDengan penuh kerja keras dan diiringi dengan doa, ia berhasil mengangkat derajatnya dan juga keluarga menjadi sosok pebisnis mobil sukses.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Desa Banjarsari ditangkap tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Garut saat tengah bersembunyi di OYO Semarang
Baca SelengkapnyaMelalui pemberlakuan kebijakan WFH ini, Adam berharap jumlah mobilitas orang yang keluar rumah bisa berkurang.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota TNI AD Pratu Anggi Rahmatul Fajri berhasil menangkap maling motor saat hendak mengambil pesanan lontong.
Baca Selengkapnya