
Kabur 2 Bulan, Mantan Kades Maling Dana Desa Ditangkap saat Sembunyi di Oyo Semarang
Ulah YOF korupsi dana desa yang mengakibatkan negara merugi ratusan juta.
Ulah YOF korupsi dana desa yang mengakibatkan negara merugi ratusan juta.
Mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Garut, Jawa Barat berinisial YOF ditangkap tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Garut saat tengah bersembunyi di Hotel Oyo Semarang.
Penangkapan terhadap YOF berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang mengakibatkan negara merugi ratusan juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P. Sitompul mengatakan YOF ditangkap Senin (20/11) pagi sekitar pukul 05.44.
katanya, Selasa (21/11).
merdeka.com
Jaya menjelaskan YOF ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa tahun anggaran 2022 dan dana bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Banjarsari. Alokasi anggarannya sebesar Rp1.367.306.000.
Dalam perkara tersebut, pihaknya setidaknya memeriksa 83 orang saksi, sampai kemudian menetapkan YOF sebagai tersangka pada 11 September 2023 dengan nomor surat R-2290/M.2.15/Fd.2/09/2023. Sejak saat itu, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap YOF namun tidak kunjung datang sehingga ditetapkan DPO.
merdeka.com
Sejak menetapkan YOF sebagai DPO, Kejari terus melakukan pencarian dengan berbagai cara. Sampai akhirnya, YOF ditangkap di Oyo Life 90159 Puri Asoka Guest House, RT 05, RW 02, Jalan Semarang-Surakarta Gang Brantas Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Jaya mengungkapkan bakal melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait penggunaan dan aliran uang hasil korupsi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YOF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Garut selama 20 hari ke depan.
merdeka.com
Ulah YOF korupsi dana desa yang mengakibatkan negara merugi ratusan juta.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga pukul 12.00 WIB ini, tercatat sudah tujuh tahanan yang berhasil ditangkap kembali oleh Tim Khusus Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau.
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca SelengkapnyaSanksi itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum saat rapat pembahasan dan pendalaman Raperda APBD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaRencana pertunangan Re (38) dengan In (28) terpaksa dibatalkan. Keduanya ditangkap polisi lantaran terlibat sindikat peredaran narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Baca Selengkapnya