Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN

<br>Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN


Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN


Selanjutnya para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Passelloreng, Kabupaten Wajo. Dari enam orang ditetapkan sebagai tersangka dua merupakan kepala desa dan satu mantan Sekretaris Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penyidik Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel menaikkan status enam orang saksi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan untuk PSN Bendungan Pasellorang Kabupaten Wajo pada tahun 2021.

Ada pun enam orang ditetapkan tersangka yakni AA selaku Ketua Satgas B Kantor BPN Wajo. AA sendiri pernah menjabat sebagai Sekretaris BPN Kabupaten Wajo.

Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN

"Ada dua kepala desa juga ditetapkan tersangka yakni AJ (Kades Paselloreng) dan JK selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) serta selaku Kepala Desa Arajang," ujarnya di Kantor Kejati Sulsel, Kamis malam (26/10).


Selain itu, ada tiga tersangka lain yakni ND, NR, dan AN.

 Soetarmi menyebut ketiganya merupakan anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.

<br>Selain itu, ada tiga tersangka lain yakni ND, NR, dan AN.<br>
Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN

"Sebagaimana sebagai tersangka, penyidik menjerat Pasal 184 ayat (1) KUHAP," tuturnya.

Selanjutnya para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 Nopember 2023. Untuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.

"Alasan penahanan karena dikhawatirkan para tersangka ini dapat menghilangkan barang bukti dan alat bukti yang berkaitan dengan transaksi dan pembayaran tanah eks kawasan hutan," ucapnya.

merdeka.com


Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel menemukan adanya permainan dilakukan mafia tanah dalam proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Adanya mafia tanah yang bermain dalam proyek tersebut membuat negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp75,6 miliar.

Kepala Kejati Sulsel, Leonard Simanjuntak mengatakan setelah melakukan penyelidikan dalam beberapa tahun terakhir, akhirnya menaikkan status kasus pembebasan lahan proyek Bendungan Passeloreng menjadi penyidikan. Meski telah menaikkan statusnya, tetapi Kejati Sulsel belum ada penetapan tersangka.

"Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana. Selanjutnya pada tahap penyidikan akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana," ujarnya kepada wartawan usai peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-63 di Kantor Kejati Sulsel, Sabtu (22/7).

Begini Jawaban Kapolres Bitung Ditanya Penyebab Bentrok Dua Ormas
Begini Jawaban Kapolres Bitung Ditanya Penyebab Bentrok Dua Ormas

Sebelumnya, tujuh orang ditetapkan dan ditahan jadi tersangka buntut bentrok di Bitung, Sulawesi Sulut.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.

Baca Selengkapnya
Tinggalkan Kota demi Temani Orang Tua, Pemuda Ini Sukses Jadi Dosen dan Kelola Puluhan Kolam Ikan di Kampung
Tinggalkan Kota demi Temani Orang Tua, Pemuda Ini Sukses Jadi Dosen dan Kelola Puluhan Kolam Ikan di Kampung

Lulusan pascasarjana UGM ini rela lepaskan peluang berkarier di perkotaan demi menemani orang tuanya di rumah

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya
Korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT, 2 Orang Ditahan Kejaksaan Tinggi
Korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT, 2 Orang Ditahan Kejaksaan Tinggi

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².

Baca Selengkapnya
Selongsong Peluru Meledak saat Dijual ke Pengepul, 4 Orang Terluka
Selongsong Peluru Meledak saat Dijual ke Pengepul, 4 Orang Terluka

Para korban langsung dievakuasi warga ke rumah sakit dan kini masih perawatan.

Baca Selengkapnya
Janjian di Sosmed, 2 Kelompok Remaja Tangerang Tawuran Jelang Subuh & Satu Tewas Kena Sajam
Janjian di Sosmed, 2 Kelompok Remaja Tangerang Tawuran Jelang Subuh & Satu Tewas Kena Sajam

Polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.

Baca Selengkapnya