Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel menemukan adanya permainan dilakukan mafia tanah dalam proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Adanya mafia tanah yang bermain dalam proyek tersebut membuat negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp75,6 miliar.
Kepala Kejati Sulsel, Leonard Simanjuntak mengatakan setelah melakukan penyelidikan dalam beberapa tahun terakhir, akhirnya menaikkan status kasus pembebasan lahan proyek Bendungan Passeloreng menjadi penyidikan. Meski telah menaikkan statusnya, tetapi Kejati Sulsel belum ada penetapan tersangka.