Rikwanto ke KPK: Jual Beli Jabatan Jadi Akar Masalah Korupsi
"Upaya-upaya KPK sudah banyak dilakukan, khususnya dalam peran serta masyarakat. Namun faktanya, korupsi masih terus terjadi," kata Rikwanto.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, menilai praktik jual beli jabatan menjadi salah satu akar utama terjadinya korupsi di Indonesia. Menurutnya, persoalan korupsi tidak hanya dipicu oleh kebutuhan atau keserakahan, tetapi juga oleh persepsi keliru bahwa jabatan merupakan hak atau privilese yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut disampaikan Rikwanto saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengapresiasi berbagai program pencegahan yang telah dilakukan KPK, termasuk pelibatan masyarakat melalui desa antikorupsi, dunia usaha antikorupsi, hingga pendidikan keluarga antikorupsi.
"Upaya-upaya KPK sudah banyak dilakukan, khususnya dalam peran serta masyarakat. Namun faktanya, korupsi masih terus terjadi," kata Rikwanto.
Ia menilai, dalam praktiknya masih terdapat pandangan di kalangan pejabat bahwa korupsi dianggap sebagai bagian dari kewenangan jabatan. Persepsi tersebut, menurutnya, mendorong munculnya berbagai penyimpangan, termasuk jual beli jabatan.
"Ada nuansa bahwa jabatan itu dianggap sebagai privilege. Seolah-olah korupsi adalah hak, wilayahnya sendiri, sehingga di dalam organisasi dengan mudah terjadi praktik-praktik yang mendatangkan uang tidak halal, seperti jual beli jabatan," ujarnya.
Rikwanto menjelaskan, KPK selama ini kerap menyampaikan dua penyebab utama korupsi, yakni kebutuhan (need) dan keserakahan (greed). Namun, ia menilai faktor tersebut perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait budaya, iklim birokrasi, serta tingginya biaya politik dalam meraih jabatan.
"Apakah ini sudah menjadi budaya, apakah sudah larut dalam iklim yang sama sehingga tidak ada lagi rasa malu, atau karena cost politik yang tinggi dan peluangnya terbuka lebar," katanya.
Soroti Lemahnya Efek Jera Penindakan Hukum
Ia juga menyoroti masih lemahnya efek jera dari penindakan hukum. Menurutnya, dalam sejumlah kasus, penangkapan pelaku korupsi justru tidak menimbulkan rasa takut, melainkan dianggap sebagai nasib buruk semata.
"Ada anggapan, kalau tertangkap itu karena sial. Bukan karena salah. Artinya, bukan berhenti korupsi, tapi mencari cara agar tidak tertangkap," ucap Rikwanto.
Pemahaman Akar Masalah Korupsi
Oleh karena itu, ia meminta KPK menyampaikan kajian komprehensif terkait akar masalah korupsi kepada DPR dan masyarakat. Menurutnya, tanpa menyentuh sumber persoalan, penindakan semata tidak akan menyelesaikan masalah.
"Kalau hanya penindakan, tidak akan habis-habis. Yang dibutuhkan adalah pemahaman bersama tentang akar masalah korupsi itu sendiri," pungkasnya.