Usai Divonis Korupsi, Sri Devi jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Pengelolaan Bandung Zoo
Sri Devi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memalsukan keterangan pada akta autentik terkait pengelolaan Bandung Zoo.
Nama Sri Devi, Eks Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Sari (YMT), kembali terseret dalam perkara hukum. Kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memalsukan keterangan pada akta autentik terkait pengelolaan Bandung Zoo.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Ia mengatakan, status tersangka Sri Devi ditetapkan usai penyidik telah memperoleh 2 alat bukti dari serangkaian penyelidikan.
"Maka penyidik menyimpulkan bahwa tersangka saudari Sri cukup bukti melakukan dugaan tindak pidana menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik," ujar Hendra, Senin (1/12).
Duduk Perkara
Hendra menerangkan perkara ini berawal ketika Sri ditengarai membuat Akta Nomor 14 tentang Pernyataan Rapat Badan Pembina YMT di hadapan notaris pada 20 Januari 2022. Pokok pada akta tersebut, ialah mengeluarkan Tony Sumampauw dan Danis selaku anggota pembina YMT, dan John Sumampauw.
Menurut dia, hal itu pada gilirannya dianggap melanggar ketentuan. Sebab, pembuatan akta tersebut diduga dibuat tanpa persetujuan jajaran pembina sah guna mencairkan dana yayasan dan memindahkannya ke rekening pribadi tanpa memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang.
“Atas kejadian tersebut pelapor Danis Manansang merasa dirugikan sebesar Rp1,8 miliar karena terlapor menarik uang yayasan kemudian dimasukan ke rekening pribadi tanpa persetujuan,” kata Hendra.
Keterangan Sri Devi
Sementara itu, Kuasa Hukum Danis Manansang, Budhi Gama mengatakan bahwa Sri telah memberikan keterangan tertulis untuk keperluan penyidikan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. Menurut Budhi, dalam keterangan tersebut Sri mengaku bahwa tak ada rapat pembina terkait pembuatan Akta Nomor 14 Tahun 2022. Hanya ada pertemuan biasa di rumahnya.
Namun, kata Budhi, akta itu kemudian dibuat dan dijadikan dokumen induk yang jadi acuan dua akta turunan pada 2022 serta dua akta lainnya pada 2024. Semua dokumen ini, kata dia, digunakan dasar oleh Bisma Bratakoesoema untuk mengklaim kepemimpinan YMT.
"Semua akta cacat hukum itu selama ini dijadikan dasar pihak mereka untuk bertindak atas nama YMT. Seperti Bisma yang mengklaim sebagai Ketua YMT," kata Budhi.
Seperti diketahui, Sri sendiri telah diputus bersalah terkait dugaan korupsi sewa Bandung Zoo pada 16 Oktober 2025, bersama mantan petinggi lainnya, Bisma Bratakusuma. Keduanya divonis 7 tahun kurungan badan.