Isak Tangis Pecah saat Dua Terdakwa Kasus Bandung Zoo Dituntut 15 Tahun Penjara
Ia menunduk di depan Bisma, memegang kepalanya, seraya tampak membisikkan sesuatu untuk membuat lelaki itu tegar.
Ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, di Pengadilan Tipikor Bandung mendadak diselimuti haru, pada Selasa (30/9) petang. Rasa haru berbarengan dengan hujan deras yang tiba tiba turun. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar membacakan tuntutan untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Bandung Zoo, Bisma Bratakusuma dan Sri.
Awalnya, terdengar Sri terisak dari kursi pesakitan di tengah ruangan tersebut. Kondisi emosional itu mengundang respons Ketua Majelis Hakim Rachmawaty usai membubarkan sidang.
"Sri berdoa, ya. istigfar, istigfar," tutur dia kepada Sri.
Sri, dengan tudung hitam menutup sempurna bagian kepalanya tetap bergeming. Begitu juga dengan Bisma. Bahkan, ketika satu per satu kerabat menghampiri mereka. Sedu sedan juga pecah dari para kerabat. Mereka tampak menguatkan kedua terdakwa.
Ke kursi Bisma, seorang perempuan bersewater oranye menghampirinya. Ia menunduk di depan Bisma, memegang kepalanya, seraya tampak membisikkan sesuatu untuk membuat lelaki itu tegar.
Tak berselang lama Bisma diiringi perempuan yang tampak seperti pasangannya itu meninggalkan kursi pesakitan. Ia pindah duduk ke deret kursi yang paling dekat dengan pintu keluar ruang sidang tersebut.
Sementara Sri, masih bergeming. Masih terisak bersama didampingi beberapa orang koleganya.
"Ada minum gak, kasih minum," kata salah seorang di antara mereka.
Dituntut 15 Tahun Penjara
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Bandung Zoo, Sri dan Bisma dituntut pidana penjara 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar.
Keduanya diduga telah menyelewengkan dana pengelolaan Bandung Zoo yang lahannya milik Pemerintah Kota Bandung saat masih menjabat sebagai ketua dan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengelola Bandung Zoo. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp25 miliar.
Mereka berdua dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan dakwaan primair.
"Menuntut agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," ungkap JPU.
Tuntut Membayarkan Uang Ganti Rugi
Selain dituntut kurungan penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayarkan uang pengganti kerugian negara. Bisma dituntut JPU mengganti uang sebesar Rp10,3 miliar, sedangkan Sri Rp15,1 miliar. Bila keduanya tak mampu membayarkan uang pengganti, maka hukuman diganti dengan 7 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Kuasa Hukum kedua terdakwa Erfan Helmi menyebut tuntutan tersebut tak masuk akal. Sebabnya, perkara kliennya bukan soal pidana korupsi, melainkan perdata urusan sewa menyewa lahan.
"Karena tuntutan itu kan harus berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Fakta itu kan menjadi pedoman jaksa untuk merumuskan tuntutan. Tapi faktanya, (JPU) agak sulit membuktikan, sehingga muncullah tuntutan yang diluar akal sehat dan nalar," kata dia dijumpai usai sidang.
Oleh karena itu, ia bilang pihaknya bakal segera menyiapkan nota pembelaan untuk disampaikan kepada majelis hakim.
"Dan mudah-mudahan nota pembelaan itu bisa menjawab semua secara terang benderang kasus ini," ucap dia.