Duduk Perkara Kemelut Panjang Pengelolaan Bandung Zoo hingga Bikin Wali Kota Farhan Murka
Kisruh yang terjadi di internal sempat membuat operasional Bandung Zoo pada Kamis (3/7) tutup sementara. Tetapi hari ini sudah buka kembali.
Perselisihan internal terjadi di Bandung Zoo, antara manajemen baru dan lama. Keduanya saling klaim sebagai pengelola resmi kebun binatang itu.
Hal tersebut berakibat pada tutup sementara operasional pada Kamis (3/7). Kendati begitu, pada Jumat (4/7), Bandung Zoo telah kembali buka. Pantauan di lokasi, salah satu destinasi wisata Kota Bandung itu telah kembali ramai oleh pengunjung.
“Iya memang seharusnya dibuka kembali ya. Kemarin juga seharusnya tidak ada penutupan. Terlepas dari masalah internal di dalam, pengunjung tidak kena dampak,” kata Humas Bandung Zoo dari Manajemen Baru, Ully Rangkuti, Jumat (4/8).
Hal serupa juga disampaikan oleh Humas dari Manajemen Lama Sulhan Syafii. “Iya, buka lagi,” ujar dia kepada wartawan.
Terkait perselisihan yang terjadi, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, mengaku jengah. Pasalnya, menurut dia Pemerintah Kota Bandung telah sempat memediasi perselisihan tersebut, tetapi sampai sekarang masih saja belum rampung.
Jika perselisihan tak kunjung menemui titik tengah, ia menyatakan bakal mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan meminta Kementerian Kehutanan meninjau langsung izin konservasi ex situ dari dua kubu manajemen di Bandung Zoo.
Langkah tersebut akan diambil karena perselisihan yang tak kunjung mereda itu dinilai turut merugikan masyarakat, tidak saja kedua belah pihak. Penyelesaian selisih dari pihak yang terlibat, seharusnya menjadi momentum membuktikan tanggung jawab mereka.
Duduk Perkara Dualisme Pengelolaan
Manajemen baru mengaku tak tahu soal penutupan sementara di Bandung Zoo kemarin. Hanya saja, katanya, banyak pengunjung yang tampak kembali pulang.
“Kalau penyebabnya, saya tidak tahu pasti. Tapi penutupannya sendiri, itu juga kami ketahui baru tadi pagi. Tapi yang jelas, tadi ada pengunjung-pengunjung yang akhirnya balik kanan,” kata Ully, Kamis (3/7).
Menurut Sulhan, penutupan sementara dilakukan guna mengantisipasi ketidaknyaman pengunjung, menyusul adanya perselisihan di Bandung Zoo pada Rabu (2/7) malam.
“Kalau ada pengunjung dampaknya lebih jelek. Jadi kita tutup aja dalam rangka jangan sampai pengunjung stres,” kata Sulhan.
Sulhan menjelaskan kisruh pengelolaan Bandung Zoo bermula pada Maret 2025, saat Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola awal meminta bukti legalitas yang diklaim oleh Taman Sari Indonesia (TSI) sebagai pengurus baru.
Sampai akhirnya, terjadi ketegangan antara pegawai Bandung Zoo dengan petugas keamanan pada Rabu (2/7) malam. Pihak karyawan mengambil alih ruang keuangan karena manajemen baru dinilai belum bisa menunjukkan akta legalitas sebagai yang punya wewenang. Sementara, pihak karyawan ingin memastikan kejelasan soal itu agar tidak ada miskoordinasi dalam pengelolaan Bandung Zoo.
“TSI kalau Anda mengaku legal, lihat dong akta Anda, kami sebagai karyawan manut ke dunungan (atasan),” ujarnya.
Kasus Korupsi Penguasaan Lahan
Sebelum dualisme manajemen terjadi, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengusut kasus dugaan korupsi penguasaan lahan di Bandung Zoo. Kini, sebanyak 3 orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka antara lain adalah yaitu Sri (S) dan Raden Bisma Bratakoesoema (RBB), yang merupakan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), serta eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto.
Dalam perkara ini, Bisma dan Sri dari YMT diduga terlibat kasus rasuah penguasaan lahan seluas 139,943 meter persegi yang tercatat sebagai barang milik daerah (BMD) Kota Bandung sejak 2005 dan digunakan sebagai area kebun binatang.
Dijelaskan Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya kepada awak media, meski kontrak sewa lahan dengan Pemkot Bandung berakhir pada 30 November 2007 dan tidak diperpanjang, lahan itu tetap digunakan tanpa menyetor sewa ke kas daerah.
“Pada Tahun 2017 sampai 2020, tersangka S (Sri) telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan Tersangka RBB (Bisma) yaitu sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari JS,” kata Cahya.
Ia merincikan taksiran kerugian dalam perkara ini. Itu berdasarkan nilai sewa tanah, nilai pajak dan bangunan (PBB) dan perjanjian kerugian yang tidak disetor hingga tahun 2022, Sri disebut telah sebabkan kerugian Rp 16 miliar. Dugaan penerimaan uang sewa lahan oleh JS Rp 5,4 miliar. Lalu tiadanya pembayaran PBB tahun 2023 sebesar Rp 3,5 miliar.
“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar,” sebut Cahya.
Sementara itu, menurut Cahya, Bisma telah diduga telah menyebabkan kerugian hingga Rp 600 juta karena menandatangani kwitansi pembayaran dan menggunakan uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi.
Dalam bergulirnya kasus ini, Sri dan Bisma sempat melayangkan praperadilan tetapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya kini ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, Kejati Jawa Barat juga telah menetapkan tersangka eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto dalam kasus di atas, dan telah ditahan. Cahya menjelaskan bahwa penahanan terhadap YI dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
“Tim penyidik Kejati Jabar menahan mantan Sekda Kota Bandung YI, terkait dugaan tipikor Kebun Binatang Bandung,” ungkap Cahya dalam keterangan resminya, diterima Sabtu (24/5).
Setelah diperiksa selama sekitar delapan jam, YI ditahan selama 20 di Rutan Kebonwaru Bandung, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
Selain menahan para tersangka, Kejati Jabar juga menyita sejumlah aset di Kebun Binatang Bandung, termasuk dua kantor operasional, rumah sakit hewan, restoran, gudang nutrisi, serta panggung edukasi.
Badan hukum YMT pun dibekukan oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI.