YMT Resmi Serahkan Pengelolaan Satwa Kebun Binatang Bandung ke Pemerintah
YMT resmi mengembalikan tanggung jawab pengelolaan satwa Kebun Binatang Bandung kepada pemerintah usai izin operasional dicabut. Hal ini memicu pertanyaan tentang masa depan satwa dan kerja sama konservasi.
Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) telah secara resmi mengembalikan tanggung jawab pengelolaan satwa di Kebun Binatang Bandung kepada pemerintah pada Selasa, 10 Februari. Pengembalian ini dilakukan setelah izin operasional yayasan tersebut dicabut, mengakhiri dasar hukum mereka untuk melanjutkan perawatan satwa.
Ketua Pengurus YMT, John Sumampauw, menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut membuat pihaknya tidak lagi memiliki landasan hukum yang sah. Oleh karena itu, YMT merasa perlu menyerahkan kembali tugas pengelolaan dan perawatan satwa kepada otoritas yang berwenang.
Penyerahan tanggung jawab ini secara spesifik ditujukan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan. YMT berharap pemerintah dapat segera menunjuk otoritas baru yang mampu menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung.
Alasan Pengembalian Tanggung Jawab dan Harapan YMT
Pencabutan izin operasional menjadi pemicu utama YMT mengakhiri perannya sebagai pengelola satwa. Tanpa izin yang sah, yayasan tidak dapat lagi menjalankan fungsi konservasi dan perawatan yang selama ini mereka lakukan. Keputusan ini diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum terkait status pengelolaan satwa.
John Sumampauw menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk pengembalian tanggung jawab yang sah kepada negara. Ia berharap, setelah penyerahan ini, pemerintah dapat segera mengambil alih dan menunjuk pihak yang kompeten. Ini penting demi kelangsungan hidup dan kesejahteraan satwa Kebun Binatang Bandung.
YMT menekankan pentingnya otoritas baru yang ditunjuk pemerintah untuk memastikan standar perawatan satwa tetap terjaga. Mereka berharap tidak ada satwa yang terlantar akibat transisi pengelolaan ini. Fokus utama adalah keselamatan dan kesejahteraan satwa di Kebun Binatang Bandung.
Dampak Pengembalian pada Satwa Titipan dan Kerja Sama Konservasi
Pengembalian pengelolaan ini tidak hanya berdampak pada satwa milik YMT, tetapi juga pada satwa-satwa yang dititipkan oleh pihak lain. Salah satu yang paling terdampak adalah kerja sama dengan Taman Safari Indonesia (TSI) melalui skema breeding loan. Ini menimbulkan kekhawatiran tentang nasib satwa-satwa tersebut.
Sejak 2017, di bawah kepemimpinan John Sumampauw, YMT telah berupaya meremajakan Kebun Binatang Bandung. Upaya ini termasuk mendatangkan belasan satwa endemik Afrika seperti jerapah, lechwe, dan gnu pada tahun 2020, serta menghadirkan Program Edutainment Animal Show.
Dengan tidak beroperasinya YMT, pihak yayasan meminta TSI untuk segera mengambil langkah penyelamatan. “Segera saja TSI menindaklanjuti dengan langkah-langkah apa yang akan digunakan untuk menyelamatkan satwa-satwa mereka karena pihak yayasan yang merupakan mitra mereka tidak dapat lagi beroperasi,” kata John.
Kekecewaan YMT Terhadap Proses Hukum Polemik Kebun Binatang Bandung
Selain masalah operasional, John Sumampauw juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan. Ia merasa YMT, sebagai pengelola resmi berdasarkan Akta Nomor 14 tertanggal 25 Juli 2025, telah menjadi korban dalam polemik ini. Perasaan ketidakadilan ini mencuat seiring dengan penyerahan tanggung jawab.
“Kami merasa diperlakukan dengan tidak adil. Kami seperti dikorbankan, tapi dapat terlihat setelah mengorbankan kami pun urusan tidak selesai. Pemkot Bandung tidak memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, malah melibatkan pihak-pihak yang liar yang ada di lapangan. Implikasinya pasti ada nanti,” ujarnya.
Kekecewaan ini mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam penanganan masalah Kebun Binatang Bandung dari sudut pandang YMT. John memperingatkan bahwa implikasi dari penanganan yang tidak sesuai prosedur hukum ini pasti akan muncul di kemudian hari, menunjukkan potensi masalah lanjutan.
Sumber: AntaraNews